Colongan Ngegas Motor di Trotoar, Kakorlantas Polri : Jangan Marasa Jalanan Milik Kita Sendiri

Kamis, 04 Februari 2021 | 20:02
Kompas.com

Pemotor nekat naik trotoar, pilih bayar denda atau kurungan 2 bulan

Otofemale.ID - Trotoar jadi tempat colongan buat pemotor saat kondisi jalan sedang macet.

Kelakuan seperti ini, tentunya bikin pejalan kaki tersingkir.

Baca Juga: Naik Motor Saat Hujan Jangan Lakukan 2 Hal Ini, Berikut Prakiraan Cuaca Jakarta

Padahal trotar menjadi hak bagi pejalan kaki dan bukan untuk kendaraan bermotor.

Itu juga yang tertulis dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 131 ayat (1).

Baca Juga: Rem Motor Matik, Mana yang Benar Tarik Kanan Dulu atau Kiri?

"Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain".

Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono dikutip dari Kompas.com berikan tanggapan terkait trotoar yang kerap diserobot pengguna motor.

Menurutnya setiap pengendara motor mesti paham bahwa trotoar bukan untuk jalur kendaraan.

Baca Juga: Motor Matik Harga Rp 17 Jutaan, Mari Ladies yang Mau Cek Ombak

"Sebagaimana tertulis pada pasal 106 ayat dua (2), setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan itu wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.

Bagi yang melanggar, bakal ditindak petugas," kata Istiono dalam keterangan tertulis, Senin (10/2/2020).

Hukuman bagi pengguna kendaraan diatur dalam pasal 284, bahwa pengendara yang tidak mengindahkan hal tersebut bisa dijerat pidana atau denda Rp 500.000.

Baca Juga: Kamera Tilang Baru Polda Metro Jaya Makin Canggih, Jepretannya Makin Banyak

Pengendara kendaraan bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau sepeda, diancam dengan denda lima ratus ribu rupiah (Rp 500.000,-) atau kurungan maksimal dua bulan.

Irjen Pol. Istiono juga katakan semua pemakai jalan punya hak masing-masing, baik pengemudi mobil, motor dan pejalan kaki.

"Di jalanan itu ada hak-hak pengguna jalan lain, jadi jangan merasa jalanan punya kita sendiri.

Hormati dan hargai hak pengguna jalan lain agar tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas," katanya.(*)Artikel ini telah tayang di Kompas.com - Motor Nekat Melintas di Trotoar, Bakal Kena Denda Rp 500.000

Editor : Octa

Baca Lainnya