Toyota Innova Ketiban Pohon di Menteng, Bisa Dapat Santunan Loh

Selasa, 09 Februari 2021 | 22:26
istimewa

Mobil Toyota Innova yang rusak tertimpa pohon angsana tumbang di Jalan Purworejo, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (4/2/2021).

Otofemale.ID - Pohon tumbang menimpa mobil, terjadi beberapa waktu lalu di Kawasan Jalan Menteng, Jakarta Pusat.

Korban dari Pohon Angsana yang tumbang itu adalah satu unit Toyota Kijang Innova.

Baca Juga: Imbas Tol Cipali Arah Jakarta Amblas Polisi Lakukan Rekayasa Lalu Lintas, Ingat Ini di Jalur Contraflow

Kap mesin Toyota Innova yang tertimpa pohon itu sampai ringsek.

Beruntung nggak ada korban jiwa dalam kejadian minggu lalu itu.

Kasudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat Mila Ananda membenarkan informasi tersebut.

Baca Juga: Mobil Kelelep Banjir Klaim Asuransi Bisa Ditolak, 2 Hal Ini PemicunyaMila mengatakan peristiwa pohon tumbang itu menimpa sebuah mobil Kijang Innova yang diisi tiga penumpang.

Pohon itu menimpa kap mobil sehingga tiga penumpang di dalamnya selamat.Diduga kata Mila pohon itu tumbang karena angin kencang dan kondisi akar pohon yang sudah rapuh.

Baca Juga: Suzuki Buka Layanan Uji Emisi Mandiri, Ini Daftar Bengkel Resminya "Ditambah lagi angin kencang, hujan, struktur tanah labil, daya cengkram berkurang. Akhirnya enggak ada kekuatan, tumbang," kata Mila dikutip dari Wartakotalive.com.Ngomongin soal pohon tumbang, tahu nggak kalau yang jadi korban kejadian itu bisa dapat santunan?

Baca Juga: Mobil Jaman Now Pakai Oli Sintetik, Ini Penjelasan Bengkel SpesialisDi Jakarta, santunan untuk korban pohon tumbang diberikan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.Adapun santunan yang diberikan untuk korban jiwa (meninggal dunia atau cacat) dan juga kerusakan yang diakibatkan kejadian itu.

Jumlah santunan yang diberikan untuk korban jiwa meninggal dunia Rp 50 juta.Sedangkan kalau sampai mobil atau motor alami kerusakan akibat tertima pohon, maka santunan yang diberikan Rp 25 juta.Untuk tata cara pengajuannya adalah dengan mengirimkan surat permohonan klaim santunan.Surat tersebut ditujukan pada Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta.Pemohon mengirimkan surat klaim santunan, disertai dengan 8 dokumen ini.1. Surat keterangan kejadian dari polisi

2. Foto kejadian3. Fotokopi KTP dan STNK/BPKB4. Surat keterangan dari Suku Dinas Wilayah (sesuai lokasi kejadian)5. Kwitansi/estimasi biaya kerugian6. Surat pernyataan tidak diasuransikan (bagi korban properti dna kendaraan)7. Surat kuasa (bagi pemohon yang dikuasakan)8. Surat visum dari RS dan surat keterangan kematian dari RT/RW serta keluarahan tempat tinggal korban.Setelah dokumen yang dibutuhkan lengkap, korban bisa mengirimkan surat dengan alamat dibawah ini.Kantor Dinas Pertamanan dan Kota Provinsi DKI Jakarta Jalan Aipda KS Tubun No. 1, Jakarta Pusat.(*)

Tag

Editor : Octa