Jakarta Kembali Perpanjang PSBB, Ingat Kapasitas Mobil Pribadi Cuman 50%

Selasa, 09 Februari 2021 | 23:17
Tribunnews.com/Herudin

Ilustrasi. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di Jakarta resmi diperpanjang.

Otofemale.ID - Sampai dengan 22 Februari mendatang, Jakarta kembali perpanjang PSBB.

Dalam rilis resminya, Gubernur Anies Baswedan juga sampaikan pesan untuk di rumah saja saat perayaan Imlek.

Baca Juga: Toyota Innova Ketiban Pohon di Menteng, Bisa Dapat Santunan Loh

"Kita ada akhir pekan panjang perayaan Imlek.

Saya imbau semua jangan bepergian keluar kota, tahan diri untuk tidak mengunjungi tempat-tempat keramaian, dan sebisanya di rumah saja bila tidak ada keperluan esensial.

Ini penting untuk menjaga kasus aktif tidak terus bertambah," kata Anies Baswedan.

Baca Juga: Imbas Tol Cipali Arah Jakarta Amblas Polisi Lakukan Rekayasa Lalu Lintas, Ingat Ini di Jalur Contraflow

Dengan diperpanjangnya PSBB Jakarta, maka aturan berkendara (mobil dan motor pribadi) masih seperti yang sebelumnya.

MOBIL

a. Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;

b. Melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan;

Baca Juga: Honda PCX 160 Resmi Dirilis, Harga OTR Jakarta Start Rp 30 Jutaan

c. Menggunakan masker di dalam kendaraan;

d. Membatasi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan; dan

e. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Baca Juga: Awas! Liburan ke Yogyakarta Tanpa Rapid Tes Antigen Negatif, Petugas Tindak Tegas

MOTOR

a. Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;

b. Melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan,

c. Menggunakan masker dan sarung tangan; dan

d. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Melanggar aturan berkendara dengan mobil atau motor pribadi selama PSBB, maka sanksinya sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41

Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama Pandemi Virus Corona (COVID-19).(*)

Editor : Octa

Baca Lainnya