Otofemale.ID - PPKM Mikro mulai berlaku sejak selasa lalu (9/2/2021) dan sekaligus Surat Edaran No. 7 Tahun 2021.
Dalam surat edaran yang diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19, berisikan tentan Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Besok Bogor Berlakukan Ganjil Genap Bogor, Jangan Seperti Ayu Ting Ting
Ketentuan daalm aturan tersebut mencakup libur panjang dan libur keagamaan Imlek 2021.
Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menerangkan, bagi pengguna moda transportasi jarak jauh darat baik kereta api maupun kendaraan pribadi, diharapkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR atau rapid antigen (GeNose) tes yang diambil sampelnya yang diambil 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Awas! Liburan ke Yogyakarta Tanpa Rapid Tes Antigen Negatif, Petugas Tindak Tegas
Nggak sampai disitu saja, ada juga kewajiban untuk mengisi formulir eHAC (Health Alert Card).
Pelaku perjalanan dapat mengisi eHAC secara online.
"Bila hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen ataupun tes GeNose negatif, namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melakukan perjalanan," pesan Prof Wiku dalam siaran persnya, di Jakarta, Kamis (11/2/2021).
Baca Juga: Jakarta Keluar Dari Daftar 10 Kota Termacet Dunia, Ketolong Covid-19?
"Dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama hasil tunggu pemeriksaan," katanya lagi.
Aturan tersebut dibuat secara komprehensif oleh pemerintah dengan tujuan melindungi pelaku perjalanan dari bahaya penularan Covid-19.
Baca Juga: Toyota Innova Ketiban Pohon di Menteng, Bisa Dapat Santunan Loh
Wiku pun mengimbau masyarakat bijak dalam melakukan perjalanan jarak jauh, hanya untuk urusan penting dan mendesak.
Ditegaskan juga bahwa protokol kesehatan sepanjang perjalanan, bersifat wajib.
Kementerian/lembaga, TNI/Polri, dan pemerintah daerah sebagai instansi, berwenang akan melakukan pengawasan serta melakukan pelaksanaan pendisiplinan protokol kesehatan dan penegakan hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.
"Apabila ditemukan pelanggaran protokol kesehatan atau pemalsuan surat hasil tes RT-PCR, antigen atau GeNose tes akan dikenakan sanksi tegas," pungkasnya.(*)