Otofemale.ID - Diskon pajak (PPnBM) pada mobil baru, rencananya akan mulai berlaku Maret mendatang.
Ada beberapa mobil Toyota yang dapat diskon pajak dan salah satunya adalah Toyota Avanza.
Baca Juga: Ganjil Genap di Bogor Lanjut, Pastikan Paham Ada Aturan Barunya
Saat ini harga New Avanza, paling murah diangka Rp 200.200.000 (1.3 E STD M/T).
Dan sedangkan, harga New Avanza termahal (1.3 G A/T) Rp 231.250.000.
Baca Juga: Toyota Vios Satu-Satunya Sedan yang Bebas Pajak, Yuk Kenalan Siapa Tahu Jodoh
Setelah dapat diskon PPnBM, berapa perkiraan harga New Avanza?
BTW New Avanza yang masuk jenis multi purpose vehicle (MPV), PPnBM saat ini 10%.
Dengan insentif PPnBM 0 % (Maret-Mei 2021), perkiraan harga New Avanza paling murah jadi 180.180.000 (dari Rp 200.200.000).
Lalu untuk New Avanza 1.3 G A/T yang harga awalnya Rp 231.250.000, setelah kena insentif pajak diperkirakan jadi Rp Rp 208,125.000.
Baca Juga: Mobil Jaman Now Pakai Oli Sintetik, Ini Penjelasan Bengkel Spesialis
Selengkapnya perkiraan harga New Avanza setelah dapat diskon PPnBM 0% :
1.3 E STD M/T Rp 200.200.000 setelah diskon PPnBM Rp 180.180.000
Baca Juga: Beli Pelek Aftermaket, Kode yang Satu Ini Ladies Kudu Paham
1.3 E STD A/T Rp 211.400.000 setelah diskon PPnBM Rp 190.260.000
1.3 E M/T Rp 202.700.000 setelah diskon PPnBM Rp 182.430.000
1.3 E A/T Rp 213.900.000 setelah diskon PPnBM Rp 192.510.000
1.3 G M/T Rp 220.550.000 setelah diskon PPnBM Rp 198.495.000
1.3 G A/T Rp 231.250.000 setelah diskon PPnBM Rp 208,125.000
Baca Juga: Jenis APAR di Pasaran, Tahu Dulu Sebelum Beli untuk Mobil Pribadi
PEMERINTAH BERI DISKON PAJAK
Buat yang punya rencana beli mobil baru bulan ini, tunda dulu deh.Soalnya ditargetkan mulai Maret 2021, pemerintah lakukan diskon pada PPnBM.Adapun skenario relaksasi PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) dari pemerintah, mulai 0% (Maret-Mei).
Dan kemudian lanjut PPnBM 50% (Juni-Agustus) dan 25% (September-November).Perlu diketahui, bahwa relaksasi PPnBM untuk pembelian mobil baru ini nggak berlaku pada semua jenis.Relaksasi PPnBM hanya berlaku pada pembelian mobil baru jenis sedan yang miliki mesin berkapasitas dibawah 1.500cc.Juga pada mobil maksimal 1.500 berpenggerak dua roda alias 4X2.Ketentuan lainnya adalah miliki Tingkat Kandunngan Lokal Dalam Negeri (TKDN) alias komponen lokal 70%.(*)