Harga Suzuki XL7 Setelah Imbas Diskon PPnBM, Termahal Nggak Sampai Rp 260 Juta

Selasa, 02 Maret 2021 | 22:46
Suzuki

SUV compact Suzuki XL7

Otofemale.ID - Sebelum kena diskon PPnBM, harga SUV Suzuki XL7 termahal mencapai Rp 273,5 juta.

Nah ketika diskon PPnBM mulai berlaku kemarin 1 Maret 2021, harga Suzuki XL7 otomatis berubah.

Termahal alias tipe Suzuki XL7 Alpha AT: Rp 259.500.000.

Baca Juga: Beli Mobil Suzuki Gratis Asuransi Banjir Setahun, Ini Syaratnya

Kalau dihitung-hitung nih, diskon Rp 14 jutaan dan itu pastinya belum diskon dari diler loh ya.

Mau tahu selengkapnya harga Suzuki XL7 setelahkena diskon PPnBM?

Suzuki XL7 Zeta MT: Rp 224.500.000

Suzuki XL7 Zeta AT: Rp 234.000.000

Suzuki XL7 Beta MT: Rp 240.000.000

Suzuki XL7 Beta AT: Rp 249.500.000

Suzuki XL7 Alpha MT: Rp 250.000.000

Baca Juga: Mobil Lolos Aturan Uji Emisi, Suzuki Bagikan 6 Tips Ampuhnya

Suzuki XL7 Alpha AT: Rp 259.500.000

BTW, nggak hanya XL7 saja produk Suzuki yang dapat diskon PPnBM.

Ada satu produk Suzuki lainnya yang terimbas aturan baru dari pemerintah itu.

Produk tersebut nggak lain adalah mobil keluarga Suzuki Ertiga.

"Berdasarkan ketentuan, ada dua produk kita yang masuk kriteria dan penyesuaian harga berlaku per-1 Maret 2021," kata Harold Donnel, Head of Brand Development and Marketing Research 4W PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) dilansir dari Kompas.com.

ATURAN DISKON PPnBM

Aturan insentif PPnBM nol persen untuk mobil baru resmi ditandatangani oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Baca Juga: Suzuki Buka Layanan Uji Emisi Mandiri, Ini Daftar Bengkel Resminya

Aturan itu berlaku mulai hari ini, Senin (1/3/2021).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

Mengutip Pasal 2, dijelaskan bahwa untuk kategori jenis mobil yang berhak mendapatkan relaksasi PPnBM adalah:

a. kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) cc dan;

b. kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas 1s1 silinder sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) cc, ditanggung oleh Pemerintah untuk tahun anggaran 2021.

Untuk syaratnya, dijelaskan dalam Pasal 3, yakni kendaraan harus memenuhi jumlah pembelian lokal atau local purchase berupa komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri paling sedikit 70 persen.(*)

Editor : Octa

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya