SIM Hilang atau Rusak Akibat Banjir Segera Diurus, Lokasinya Disini

Kamis, 04 Maret 2021 | 16:55
octa saputra/Otofemale.id

Surat Izin Mengemudi alias SIM (ilustrasi)

Otofemale.ID - Polda Metro Jaya buka layanan pengurusan SIM hilang atau rusak, bagi korban banjir.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Jakarta dilanda banjir.

Baca Juga: Emak-Emak Bikin Geger Pamer Mobil Bernopol Dinas TNI, Lah Kok 'Bodong'

Akibat banjir itu, nggak sedikit bagi masyarakat SIM-nya hilang atau rusak.

Mempermudah pengurusan dokumen kendaraan seperti STNK dan SIM, Polda Metro Jaya buka Posko layanan perbaikan SIM.

Baca Juga: Banyak Gratisan di Suzuki Peduli Banjir untuk Konsumen Terdampak di Jabodetabek, Cek Jadwalnya

Posko layanan yang dibuka di GOR Kampung Makasar, Jakarta Timur ini sudah dibuka sejak selasa (2/3/2021) lalu.

"Silahkan bagi masyarakat yang ingin melakukan pengurusan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya.

Di TKP, pelayanannya dimulai sejak pukul 08.00 WIB. "Dan melayani sampai selesai pemohon," ujar Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo.

Untuk bisa mengurus SIM yang halang atau rusak, masyarakat wajib memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Minat Beli Mobil Baru yang Kena Diskon PPnBM, Lakukan Ini Pada Mobil Lamamu Biar Cepat Laku

Nggak usah bingung, syaratnya berkaitan dengan kelengkapan dokumen saja kok.

Berikut syarat pengurusan SIM hilang atau rusak.

Baca Juga: Mobil Baru Honda City Hatchback RS, Harganya Sabar Dulu Ya

1. SIM Hilang wajib melampirkan :

- Surat Laporan kehilangan dari Kepolisian- Surat keterangan RT/RW- Surat keterangan sehat dari dokter atau medis- KTP

2. SIM Rusak Wajib Melampirkan :

- Surat Keterangan RT/RW- Surat Keterangan sehat dari dokter- KTP- SIM yang rusak(*)

Editor : Octa

Sumber : PMJNEWS.com

Baca Lainnya