Otofemale.ID - Masih ingat kejadian viral pengendara moge (motor gede) vs Paspampers beberapa waktu lalu?
Itu loh, kejadian pengedara moge menerobos kawasan ring 1 dan harus ditindak Paspampers.
Baca Juga: Fix PPKM Mikro Diperpanjang, 4 Cara Ini Bisa Cegah Masalah di Wajah Gegara Masker
Apa yang dilakukan Paspampers karena penerobosan dianggap membahayakan.
Ending dari penindakan oleh Paspampres itu, rombongan moge yang menerobos ring 1 di Jalan Veteran II (belakang Istana Negara) minta maaf.
Baca Juga: Gratis Uji Emisi Motor Setiap Selasa, Cuman Disini Nih Lokasinya
Setelah kejadian diatas sabtu-minggu kemarin (6-7/3/2021), petugas melakukan pengetatan di kawasan Monas dan sekitarnya.
Pengetatan yang dilakukan oleh petugas adalah dengan merazia motor yang menggunakan knalpot racing (brong).
Kasat Lantas Polres Jakarta Pusat, Kompol Lilik Sumardi ungkapkan kalau razia yang dilakukan masuk dalam agenda rutin.
Dan tujuan dari razia adalah untuk mencegah aksi balap liar di wilayah Monas dan sekitarnya.
Baca Juga: Motor Lawas Semua Merek Bisa Ditukar Motor Baru Yamaha, Begini Caranya
"Pekan ini kami lakukan intensif lagi di kawasan Monas dan Istana Negara.
Khususnya untuk pengendara yang balap liar dan knalpot berisik tak sesuai dengan standar yang ada," ungkap Kompol Lilik dilansir dari PMJnews.
Baca Juga: Traffic Light Masih Hijau Jangan Asal Gas Pol, Pemotor Disenggol Bus
Selama razia di sabtu dan minggu, ratusan motor terjaring razia.
Nggak hanya yang menggunakan knalpot racing, tapi juga ada tanpa sudart-surat dan modifikasi ban.
ATURAN KNALPOT MOTOR
Aturan kebisingan knalpot ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2009.
Didalamnya dijelaskan bahwa tingkatan kebisingan untuk motor kapasitas 80cc hingga 175cc adalah maksimal 83 dB dan di atas 175cc maksimal 80 dB. (dB=Decibel / satuan keras suara).
Baca Juga: Nopol Honda PCX Nia Ramadhani Bisa Kembar dengan Banyak Seleb, Honda Bilang Begini
Sanski motor pakai knalpot racing adanya di UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ, pasal 285 ayat (1).
Disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).(*)