Polisi Beri Kelonggaran Bagi yang Mau Luar Kota, Asal Penuhi Persyaratan Ini

Selasa, 13 April 2021 | 15:44
ocata saputra/Otofemale.ID

Polisi beri kelonggaran yang mau perjalanan luar kota (ilustrasi)

Otofemale.ID - Larangan mudik Lebaran 2021, diberlakukan mulai tanggal 6-17 Mei 2021.

Mengantisipasi adanya pemudik yang colong start, mulai senin kemarin resmi diberlakukan Operasi Keselamatan.

Baca Juga: IIMS Hybrid 2021 Terapkan Prokes Ketat, Pengunjung Ada Tata Caranya

Operasi ini sendiri akan berlaku sampai 25 April mendatang.

Update terbaru dari urusan mudik adalah tetap dilarang, namun ada kelonggaran.

Baca Juga: Jalan Tol Layang Japek Nggk ada Lagi, Ganti Nama Menjadi MBZ

Disampaikan oleh Karobinops Sops Polri, Brigjen Pol Roma Hutajulu, bahwa pihak kepolisian masih akan memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang ingin berpergian keluar kota atau daerah sebelum libur Idul Fitri 2021.

Dan kelonggaran itu akan mulai berlaku pada 26 April-5 Mei mendatang.

"Pada masa tersebut, check point akan dijaga oleh anggota kepolisian dan stakeholder terkait seperti TNI dan aparat pemerintah daerah untuk melakukan penyekatan di sejumlah titik terkait larangan mudik.

Namun di sini, kami masih memberikan kelonggaran berupa pemeriksaan kesehatan di check point yang tersedia," ungkapnya.

Baca Juga: Kijang Innova Reborn Jadi Basis Versi Ultah 50 Tahun Toyota Indonesia, Ini Detailnya

Pada periode tersebut pula diberlakukan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD), yang mana masyarakat masih diperbolehkan melintas asal membawa surat keterangan sehat.

Nggak bawa surat keterangan sehat, kendaraan akan diputarbalikkan menuju kota asal.

Selain itu, pihak kepolisian juga tetap memantau dan melakukan pemeriksaan terkait Covid-19.(*)

Tag

Editor : Octa

Sumber PMJNews