PPKM Mikro di Jakarta Diperpanjang, Aturan Ganjil Genap...Biasalah!

Rabu, 21 April 2021 | 09:20
@tmcpoldametro

Ganjil genap di Jakarta belum berlaku selama pademi Covid-19.

Otofemale.ID - Adanya keputusan memperpanjang PPKM Mikro di Jakarta, pasti berdampak pada aturan ganjil genap.

Seperti diketahui, Pemprov Jakarta kembali perpanjang PPKM Mikro.

Dan untuk kali ini, PPKM Mikro diperpanjang sampai 3 Mei 2021.

Baca Juga: Boleh Mudik Lokal Pakai Mobil di Wilayah Aglomerasi, Maksudnya?

Perpanjangan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 48 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Nomor 22 Tahun 2021.

Dalam keterangannya, Gubernur Anies Baswedan nggak bosan-bosan mengingatkan untuk disiplin 3M.

Baca Juga: Bikin Body Toyota Avanza Mulus Lagi, Segini Biaya Repair Per Panel

"Kemenangan melawan pandemi ini sudah di depan mata. Namun, saya ingatkan, kita belum menang sekarang.

Jadi mari ambil tanggung jawab untuk bersama mewujudkan kemenangan tersebut dengan disiplin 3M," katanya.

Gubernur Anies mengingatkan Ramadhan bisa dijadikan momentum untuk memperketat protokol kesehatan dalam kegiatan ibadah.

Diketahui, pemerintah telah diizinkan tempat ibadah dibuka kembali.

Baca Juga: Jasa Marga Dukung Larangan Mudik, Strategi Penyekatannya Seperti Ini

"Jika melihat rumah ibadah tersebut sudah terisi 50 persen, maka sebaiknya beribadah di rumah untuk mencegah resiko keterpaparan," ujar Gubernur Anies.

Lalu bagaimana dengan aturan ganjil genap?

Baca Juga: PMJ Cegat Pemudik Sampai Jalan Tikus, Ini Lokasinya di Jadetabek

Biasalah...masih sampai saat ini masih belum diberlakukan.

"Saat ini ganjil genap belum diberlakukan," ujar Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta dikutip dari Kompas.com (20/4/2021).

Baca Juga: Weekdays Jalan-jalan ke IIMS Hybrid 2021, Cek Jadwal Shuttle Bus-nya Sist

Syafrin Liputo mengatakan, sekarang pihaknya masih mencegah kerumunan di angkutan umum.

Bahkan kapasitas pun masih dibatasi 50 persen dari yang tersedia.

Oleh sebab itu, kebijakan ganjil genap tidak diterapkan, karena aturan tersebut dapat mendorong orang berpindah dari kendaraan pribadi ke angkutan umum.(*)

Editor : Octa

Sumber : Kompas.com, PMJNews

Baca Lainnya