Pengemudi Diceramahi Polisi Gegara Berhenti di Bahu Jalan Tol, Ingat Lagi Fungsinya

Jumat, 23 April 2021 | 23:10
@jakarta.terkini

Polisi ceramahi pngemudi mobil yang berhenti di bahu jalan tol.

Otofemale.ID - Mobil berhenti di bahu jalan tol, nggak bisa sembarangan alias ada aturannya.

Nah kalau mobil berhenti di bahu jalan nggak sesuai aturan, siap-siap deh diceramahin polisi.

Nggak percaya? Lihat saja postingan akun @jakarta.terkini yang jadi viral.

Baca Juga: Prokes Ketat di IIMS Hybrid 2021, Sandiaga Uno : Bisa Menjadi Semangat

Dalam postingan tersebut perlihatkan petugas yang sedang edukasi pada pengemudi mobil yang ketahuan berhenti di bahu jalan tol.

Caption dari postingan tersebut menjelaskan bahwa bahu jalan tol digunakan untuk kondisi darurat.

"Bahu jalan adalah bagian tepi jalan yang dipergunakan sebagai tempat untuk kendaraan yang mengalami kerusakan berhenti atau digunakan oleh kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, polisi yang sedang menuju tempat yang memerlukan bantuan kedaruratan dikala jalan sedang mengalami tingkat kepadatan lalin yang tinggi," tulis akun tersebut.

Dalam Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 41 ayat 2, bahu jalan tol memang hanya boleh digunakan oleh kendaraan dengan kebutuhan khusus.

Secara umum bahu jalan tol hanya diperuntukkan dalam keadaan darurat atau prioritas dengan pengawalan polisi seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan petugas operator tol.

Baca Juga: Mazda Buka Diler di Pontianak, Geber Promo Beli Mobil Selama Ramadhan

Begini rincian penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut:

a. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.

b. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.

c. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.

d. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan.

e. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.Sesuai dengan Pasal 287 UU LLAJ, maka pelanggar bisa dikenakan denda maksimal Rp 500 ribu.Seperti ini selengkapnya Pasal 287 UU LLAJ,"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."(*)

Editor : Octa

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya