Jakarta Syaratkan SIKM Bagi Warganya, Baca Lagi Aturan Wajibnya

Jumat, 07 Mei 2021 | 20:53
Tribun Jabar/Lutfi Ahmad Mauludin

Jakarta berlakukan SIKM (6/5/2021)(ilustrasi).

Otofemale.ID - SIKM sudah diberlakukan bagi warga Jakarta, bersamaan dengan larangan mudik Lebaran 2021.

Seperti yang sudah diberitakan, larangan mudik Lebaran 2021 mulai berlaku kemarin (6/5/2021) dan akan berakhir 17 Mei mendatang.

Baca Juga: Shell Via Workshop Academy, Wadai Mekanik Lokal Go Internasional

Adapun Surat Ijin Keluar Masuk itu, berlaku bagi warga Jakarta yang hendak melakukan perjalanan keluar dari kota yang masuk wilayah aglomerasi Jabodetabek atau sebaliknya.

Nah kalau perjalanannya masih didalam wilayah aglomerasi Jabodetabek, nggak perlu mengurus SIKM.

Baca Juga: Toyota Agya Ganti Oli Mesin Pakai yang Encer, Lah Kok Gitu Sih?

Syarat wajib mengurus SIKM diatas, ditegaskan juga oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.

"SIKM itu wajib diurus ya bagi masyarakat yang memang akan keluar dari wilayah Jakarta menuju wilayah-wilayah di luar aglomerasi Jabodetabek.

Pengurusan SIKM ini bisa secara daring lewat aplikasi milik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, JakEVO," tegasnya seperti dilansir dari PMJNews.

Pengajuan permohonan SIKM, wajib mengunggah beberapa syarat seperti KTP hingga surat pernyataan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dilengkapi materai Rp10.000.

Perlu diingat, SIKM saja ternyata nggak cukup sakti untuk melewati pos penyekatan larangan mudik Lebaran 2021.

Baca Juga: Mobil Pajero Sport Pakai Nopol Berkode SN Ditilang Polisi, Koplak!

Harus juga disertakan surat hasil rapid test antigen atau GeNose yang menyatakan dirinya negatif Covid-19.

Surat hasil rapid test antigen atau GeNose dengan masa berlaku 1x24 jam sebelum melakukan perjalanan.(*)

MOBIL PRIBADI PUTAR BALIK

Pengumuman larangan mudik Lebaran 2021, sudah berlangsung sejak lama.Meski demikian, masih saja ada yang nekat mudik di tanggal larangan mudik lebaran diberlakukan.

Seperti diketahui, pemerintah melarang kegiatan mudik 6-17 Mei 2021.Dan pada hari pertama pelaksanaan larangan mudik lebaran, masih ada ratusan mobil pribadi yang nekat.

Baca Juga: AC Mobil Tiap 10.000 Km Perlu di Servis, Simak Deh AlasannyaKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus ungkapkan, bahwa sampai 12.00 WIB mobil pribadi yang ditindak tegas karena kedapatan nekat mudik."Dari pukul 00.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB siang tadi total sudah. 1.070.Ini masih berlanjut terus," ungkapnya dilansir dari PMJNEws.Lebih detail Kombes Yusri Yunus katakan kendaraan pribadi ada 895 kemudian kendaraan umum ada 175.(*)

Editor : Octa

Sumber : PMJNews

Baca Lainnya