Aturan Perjalanan Pakai Mobil Pribadi Pasca Lebaran 2021, Part 3

Senin, 17 Mei 2021 | 16:20
@tmcpolresbogor

Aturan mudik lebaran part 3, wajib bawa surat bebas Covid-19 (ilustrasi)

Otofemale.ID - Pasca Lebaran 2021, jangan dikira aturan larangan mudik kemudian stop sampai disitu saja.

Setelah aturan peniadaan mudik yang mengacu pada SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 kelar (6-17 Mei 2021), ada part 3.

Baca Juga: Harga Daihatsu Terios Manual 2018, Masih Ada yang Rp 140 Juta

BTW part 1 aturan mudik Lebaran 2021, mulainya 22 April sampai 5 Mei dan kemudian lanjut part 2, 6-17 Mei 2021.

Nah sekarang masuk part 3, mulainya besok 18 Mei dan akan berakhir pada 24 Mei 2021.

Baca Juga: Mesin Mobil Perlu Panas Sebelum Dipakai ke Kantor, Benar Nggak Sih?

"Per tanggal 18-24 Mei itu merupakan masa pengetatan syarat perjalanan, sehingga nantinya masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum serta kendaraan pribadi harus mengikuti ketentuan yang berlaku," papar Jubir Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati via preskon virtual beberapa waktu lalu.

Surat hasil tes antigen atau PCR negatif Covid-19, jadi salah satu syarat wajib yang harus dibawa pelaku perjalanan.

Syarat wajib diatas, berlaku buat yang melakukan perjalanan dengan mobil pribadi maupun kendaraan umum.

Baca Juga: Harga Mobil Daihatsu Ayla Mei 2021, Tinggal Pilih Sesuai Budget

"Dokumen yang menunjukkan hasil test antigen negatif Covid-19 tersebut berlaku 1x24 jam, sementara GeNose hanya berlaku di hari keberangkatan saja.

Karenanya, semua anggota masyarakat kami selalu ingatkan untuk melampirkan syarat tersebut jika hendak melakukan perjalanan," kata Adita Irawati.

Baca Juga: SUV Toyota Raize SPK Sudah Ribuan Unit, 2 Tipe Ini Diminati

Berikut syarat keluar kota pakai kendaraan umum dan pribadi mulai 18 Mei 2021 antara lain:

1. Hasil tes negatif Covid-19 yang berlaku 24 jam untuk swab test PCR dan swab antigen.

2. Hasil tes GeNose, berlaku pada hari keberangkatan perjalanan

3. Surat keterangan tugas dan/atau ;

4. Surat keterangan kepentingan pribadi dari kepala desa atau lurah setempat(*)

Editor : Octa

Sumber : PMJNews

Baca Lainnya