Motor Berhenti di Zebra Cross Ojo Nesu Kalau Dilewati Penyeberang Jalan, Ada Aturannya!

Selasa, 18 Mei 2021 | 22:52
Instagram.com/otomtalk

Jok motor diinjak saat berhenti di zebra cross.

Otofemale.ID - Masih ada saja motor yang berhenti di zebra cross saat nunggu lampu traffic light hijau menyala.

Ojo nesu alias jangan marah kalau sampai ada penyeberag jalan, naik dan menginjak jok motor kalian.

Seperti kejadian yang diposting di medsos dan kemudian viral.

Baca Juga: Motor Matik Injeksi Nggak Bisa Langsung Start, Tunggu Loding Dulu Bund

Asal tahu saja nih ya, dalam UU No 22 Tahun 2009 pasal 45, definisi trotoar adalah salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas.Pada pasal 131 diatur bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain.Ancaman sanksi bagi pelanggar atau menggunakan trotoar sebagaimana mestinya antara lain diatur di pasal 274 ayat 2 dimana setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi kelengkapan jalan dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Baca Juga: Harga Motor Matik Bekas Serba Rp 6 Juta, Ada yang Umurnya Baru 5 Tahun

Kemudian pada pasal 275 ayat 1, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan, dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Meski demikian, tindakan dalam video yang diposting dan viral itu juga nggak perlu dilakukan.

Menurut koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) serta praktisi dan pemerhati keselamatan berkendara, Edo Rusyanto dikutip dari kompas.com, hal tersebut malah bisa menimbulkan masalah lain.

Juga bisa mencelakai si pejalan kaki itu sendiri."Ada cara aman dengan menghindari pemotor yang berada di zebra cross sembari mengingatkan untuk disiplin berhenti di belakang garis setop," kata dia.(*)

Editor : Octa

Sumber : Motorplus-online.com

Baca Lainnya