Honda Mobilio Terbakar di Matraman, Api Muncul dari Headlamp

Kamis, 20 Mei 2021 | 22:28
Dok Sudin PKP Jakarta Timur

Mobil terbakar di kawasan Jalan Matraman, Jakarta Pusat.

Otofemale.ID - Mobil terbakar terjadi lagi dan kali ini menimpa unit Honda Mobilio.

Kebakaran yang terjadi di kawasan Jalan Matraman, Jakarta Pusat diduga akibat korsleting listrik.

Kasi Ops Sudin PKP Jakarta Timur, Gatot Sulaeman dikutip dari TriunJakarta.com, menerangkan dugaan penyebab Honda Mobilio terbakar saat melintas di kawasan tersebut.

Baca Juga: Manasin Mesin Mobil Matik Tuas Transmisi di N atau P, Bengkel Spesialis Ngomong Begini

"Diduga korsleting listrik dibagian lampu besar sehingga terjadi penyalaan. Sebab menurut pemilik belum lama habis ganti socklamp," terangnya, Kamis (20/5/2021).

Nggak ada korban jiwa dalam kebakaran Honda Mobilio bernopol B 1566 URP.

APAR WAJIB ADA

Sepeti yang sudah banyak diberitakan, mobil baru wajib ada APAR.

Nah kalau mobilnya nggak baru, perlu sediakan APAR nggak ya?

Mengingat maraknya kasus kebakaran mobil, sesungguhnya APAR perlu ada disetiap mobil.

Baik itu yang baru keluar diler ataupun yang sudah dipakai.

Baca Juga: Pelek Mobil SUV Kamu Jangan Dibiarkan Kotor dan Dekil, Lakukan Hal Ini

Selain soal maraknya kasus mobil kebakaran, APAR itu digolongkan sebagai alat pertolongan pertama.

Dan oleh karenanya wajib ada dalam mobil, seperti yang tertera dalam Pasal 57 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Dalam pasal tersebut diterangkan beberapa barang yang wajib ada dalam mobil.

Di antaranya, sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor beroda empat atau lebih yang tidak memiliki rumah-rumah, serta peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga: Rapid Test Gratis di Jalan Tol, Pemudik Arah Jakarta Monggo Mampir

Bagi yang nggak perduli dengan aturan tersebut, ,maka bisa kena sanksi sesuai Pasal 278:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)" (*)

Editor : Octa

Baca Lainnya