Otofemale.ID - Kecepatan kendaraan melaju di jalanan dalam kota, ada batasan yang harus dipatuhi.
Ada yang tahu nggak, berapa batas kecepatan kendaraan bermotor dalam kota?
Kecepatan kendaraan bermotor yang melaju di jalanan dalam kota, dibatasi 50kpj.
Aturan batas kecepatan kendaraan bermotor itu bisa berubah sesuai diskresi kepolisian dan daerah masing-masing.
Terkait dengan batas kecepatan kendaraan bermotor melaju di jalanan dalam kota, Menteri
Perhubungan Budi Karya Sumadi mendorong diterapkannya batas kecepatan kendaraan bermotor baru di dalam kota atau perkotaan hingga 30 kpj.
Hal tersebut dilakukan dalam upaya menekan angka kecelakaan di kawasan terkait, sebagaimana data Global Road Safety Partnership Indonesia sejak 2014 lalu.
"Disebutkan bahwa 40 persen kecelakaan di dalam kota merupakan karena overspeeding.
Tandanya, kita harus membatasi kecepataan kendaraan 30 kpj dalam menjaga keselamatan," ucapnya dalam Pekan Nasional Keselamatan Jalan 2021 yang dikutip dari Kompas.com.
UJI COBA ROAD BIKE
Hari ini, Senin (7/6/2021), Dinas Pehubungan DKI Jakarta melaksanakan uji coba di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin.Uji coba yang akan berlangsung sampai jumat (11/6/2021) mendatang adalah Kegiatan Road Bike (KRB).Tanpa melakukan penutupan atau pengalihan arus lalu lintas, uji coba KRB berlangsung dari 05.00-06.30 WIB.
Baru hari pertama kegiatan, Kadishub DKI Jakarta langsung klaim peserta KRB tertib dan konsisten."Pegiat road bike yang biasanya mereka gunakan lajur paling kanan, saat ini mereka sudah menggunakan lajur paling kiri.Jadi mereka sudah konsisten," ungkap Syafrin di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Senin (7/6/2021) dilansir dari PMJ News.Artikel ini telah tayang di Kompas.com - Batas Kecepatan di Dalam Kota Bakal Ditetapkan Jadi 30 Kpj