Otofemale.ID - Ada 10 ruas jalan di Jakarta yang dianggap bisa timbulkan keramaian.
Oleh karenanya 10 ruas jalan itu, oleh Polda Metro Jaya dibatasi mobilitasnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan pembatasan di 10 ruas jalan oleh pihaknya.
Baca Juga: Jalan Tol Jagorawi Ada Perbaikan Seminggu, Lokasinya di 2 Arah
"Menyangkut semua ini ada beberapa penggal-penggal jalan yang sering terjadi keramaian dan menimbulkan penyebaran Covid-19, nanti akan mulai kita berlakukan pembatasan mobilitas," ungkapnya dilansir dari PMJNews, Senin (21/6/2021).
"Akan ada 10 titik yang dilakukan pembatasan, saya ulangi ya pembatasan," sambung Kombes Yusri.
Baca Juga: Traveling ke Pegunungan Pakai Mobil Pribadi, Ingat Fungsi Fog Lamp
Selain berpotensi menimbulkan keramaian, pemilihan ruas jalan yang dibatasi mobilitasnya menurut Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo karena di situ kerap terjadi pelanggaran protokol kesehatan.
"Kita memilih 10 ruas jalan itu berdasarkan pengalaman kita semua sering terjadi pelanggaran protokol kesehatan dan pelanggaran peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 759 Tahun 2021," ujarnya.
Adapun penbatasan mobilitas di ke-10 ruas jalan itu, nggak dilakukan seharian.
Baca Juga: Mobil Baru SUV Toyota Raize 1.2 Dirilis, Ada 2 Varian Pilihan
Pembatasan hanya berlaku selama 8 jam saja.
Start jam 21.00 WIB, pembatasan mmobilitas di 10 ruas jalan itu akan berakhir pada 04.00 WIB.
Untuk lokasi ruas jalan yang dibatasi mobilitasnya adalah sebagai berikut :
1. Kawasan Bulungan (Jakarta Selatan)2. Kemang (Jakarta Selatan)3. Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo (Jakarta Selatan)4. Sabang (Jakarta Pusat)5. Cikini Raya (Jakarta Pusat)6. Asia-Afrika (Jakarta Pusat)7. Banjir Kanal Timur (Jakarta Timur)8. Kawasan Kota Tua (Jakarta Barat)9. Boulevard Kelapa Gading (Jakarta Utara)10. Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK)(*)