Otofemale.ID - Jaman now, warga Jakarta pemilik motor bisa sambil rebahan untuk cek pajak kendaraan.
Via online, beberapa informasi bisa didapat pemilik kendaraan.
Mulai dari kapan pajak tahunan motornya jatuh tempo, tanggal kedaluwarsa STNK 5 tahunan dan rincian yang harus dibayarkan.
Baca Juga: Pasang Spion Motor Matik Nggak Bisa 'Suka-Suka', Ini Kata Polisi
Rician bayar pajak kendaraannya bisa termasuk besaran denda.
Pastinya nominal denda itu tercatat kalau ada tunggakan pajak.
Satu lagi nih, kalau memang ada tunggakan pajak ada informasinya.
Adanya di kolom STATUS dan disitu akan tertulis : JATUH TEMPO > 1 TAHUN ( Proses ke SAMSAT induk ).
Pengecekan via online pajak motor ini sendiri, caranya dengan mengakses laman samsat-pkb2.jakarta.go.id.
Baca Juga: Helm Open atau Full Face, Pilih yang Mana Buat Penggunaan Harian
Selanjutnya akan muncul formulir yang harus diisi.
Pengisian formulir tersebut diantaranya data Nopol (angka dan 3 huruf belakang).
Baca Juga: Ban Motor Ada Kode Produksi, Bukan Jadi Tanda Kadaluwarsa Loh Ya
Ada juga kolom NIK yang pengisisannya besifat optional (bisa diisi atau dilewati).
Kelar mengisi formulir, jangan lupa centrang kolom verifikasi.
Langkah pamungkas, tinggal klik 'CARI'.
Akan muncul informasi data dan pajak kendaraan bermotor.
Informasi data kendaraan bermotor yang muncul seperti nopol, merek/type, warna, bahan bakar/cylinder, nilai jual, model/pembuatan dan warna(*)