Otofemale.ID - Setelah PPKM Berakhir kemarin, Selasa (20/7/2021), terbitlah PPKM Level 3-4.
Dan Jakarta (semua wilayah), masuk dalam kategori PPKM Level 4.
Baca Juga: Pertamina Blak-Blakan, Pilih Beli Bensin Motor Pakai Ukuran Liter atau Nominal
Pada PPKM Level 4 ini, pemotor yang masuk Jakarta masih perlu menunjukkan STRP (Surat Tanda Registrasi Pegawai).
Meski demikian, nggak semua yang masuk Jakarta perlu menunjukkan STRP.
Baca Juga: Malam-malam Jangan Keseringan Cuci Motor Sendiri, Bisa Alami Kejadian Horor
Ada beberapa golongan yang nggak perlu STRP saat hendak masuk Jakarta.
Golongan yang dimaksud tenaga kesehatan (nakes), PNS, maupun TNI/Polri yang bekerja di Jakarta.
Nakes hanya perlu menunjukkan surat izin praktik (SIP).
NGGAK PERLU PERPANJANG
Bagi yang saaat ini sudah pegang STRP, nggak perlu diperpanjang.
Baca Juga: Obat Penasaran Karet Hitam di CVT Motor Matik, Kok Ujungnya Gepeng?
Meski memang PPKM diperpajang dan masa berlaku STRP-nya sudah habis pada 20 Juli kemarin.
Seperti diketahui, PPKM diperpanjang sampai 25 Juli 2021.
Baca Juga: Motor Matik Honda BeAT Punya Warna Baru, Harganya Mulai Rp 16 Jutaan?
STRP akan otomatis diperpanjang dan itu seperti dikatakan Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
"Bagi pekerja sektor esensial dan kritikal yang telah memiliki STRP dengan masa berlaku sampai dengan 20 Juli 2021, tidak perlu mengajukan STRP kembali," kata Ariza dalam akun Instagram @arizapatria, Rabu (21/7/2021)(*)