Otofemale.ID - Selasa besok (17/8/2021), Indonesia memperingati Proklamasi Kemerdekaan yang ke-76.
Di Jakarta, pada detik-detik peringatan Proklamasi Kemerdekaan, polisi akan hentikan kendaraan yang melintas.
Baca Juga: Salut! Honda CR-V Jadi Warung Berjalan, Pembeli Nggak Perlu Bayar Pakai Uang
Itu seperti yang diungkapkan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
"(Seluruh kendaraan) berhenti saat detik-detik proklamasi," ungkapnya seperti dilansir dari PMJNews.
Baca Juga: Kunci Immobilizer Toyota Rush Hilang, Segera Lakukan Ini Biar Aman
Dilanjutkan Kombes Sambodo, bahwa pengehentian kendaraan saat detik-detik proklamasi itu akan berlangsung selama lebih kurang 3 menit.
Dan sebagai tanda pengguna jalan kudu berhenti selama lebih kurang 3 menit, akan ada dentuman meriam.
GANJIL GENAP DIEVALUASI
Seperti diketahui selama perpanjangan PPKM Berjenjang sampai 16 Agustus 2021, Polda Metro Jaya melaksanakan aturan ganjil genap.
Terkait dengan akhir dari pelaksanaan aturan ganjil genap, Kombes Sambodo berikan tanggapan.
Baca Juga: Kenali Supir Ngantuk, Dugaan Penyebab Mobil Mewah Toyota Velfire Ketua MUI Alami Kecelakaan
Bahwa aturan ganjil genap mengikuti keputusan dari pemerintah.
"Nanti kita lihat perkembangannya seperti apa keputusan dari pemerintah.
Kalau memang PPKM level 4 diperpanjang, tentu kebijakan ganjil genap akan kita perpanjang dan evaluasi," kata Kombes Sambodo di depan Gedung DPR, Senin (16/8/2021).
Dilanjutkan oleh Kombes Sambodo, aturan ganjil genap selama PPKM Berjenjang secara fakta dan data cukup efektif untuk mengurangi mobilitas di 8 kawasan yang ditetapkan.
Baca Juga: Nopol Mobil Pribadi Bakal Ganti Warna, Rencananya Mulai Tahun Depan
Salah satu yang dievaluasi adalah soal penerapan sanksi bagi yang melanggar.
FYI ganjil genap selama PPKM Berjenjang, nggak ada tilang bagi yang melanggar.
Pengendara mobil yang melanggar ganjil genap, hanya diputarbalikkan saja.
Baca Juga: Catat Tanggalnya, SIM Kedaluwarsa Saat PPKM Berjenjang Ada Dispensasi
"Untuk masalah tilang ini masih menjadi kajian kita.
Intinya, kita bisa menggunakan tilang, kita juga lihat rambu-rambunya karena memang ganjil genap ditandai dengan rambu jalan," ujar Kombes Sambodo.
Kalaupun akhirnya ada tilang bagi pelanggar aturan ganjil genap, pasalnya ada di UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ di Pasal 287 tentang Pelanggaran Rambu Lalu Lintas.
Kedepannya menurut Kombes Sambodo, jika semua sarana dan prasarana rambu di kawasan ganjil genap telah lengkap, aturan sanksi tilang akan diterapkan baik secara manual ataupun melalui sistem kamera ETLE(*)