Jakarta Buka Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan, Cek Syaratnya

Kamis, 19 Agustus 2021 | 21:45
Hai.grid.id

Sedang mengemudikan mobil, wajib hukumnya bawa STNK.

Otofemale.ID - Sejak 16 Agustus 2021 lalu, Pemprov DKI Jakarta beri pengumuman terkait pajak kendaraan.

Ada 2 pengumumannya, yakni pemutihan sanksi PKB dan diskon pokok pajak.

Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 60/2021, terdapat beberapa keringanan pokok pajak dan diantaranya adalah untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Baca Juga: Pemilik Mobil Perlu Tahu Rotasi Ban, Katanya Bisa Hemat Biaya

Syarat dan ketentuannya adalah sebagai berikut :

- Penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok piutang pajak kendaraan bermotor sebelum tahun 2021 sebesar 5 persen untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran di bulan Agustus sampai dengan September 2021

- Penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok pajak kendaraan bermotor tahun 2021, sebesar:

a. 10 persen untuk yang melakukan pembayaran di bulan Agustus 2021 b. 5 persen untuk yang melakukan pembayaran di bulan September 2021

Selain itu, wajib pajak yang membayar PKB tahun pajak 2021 ataupun PKB sebelum tahun pajak 2021 pada Agustus hingga September 2021 akan dibebaskan dari pengenaan sanksi bunga keterlambatan.

Pemprov DKI Jakarta juga berikan keringanan pokok BBNKB sebesar 50 persen atas penyerahan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.

Baca Juga: Toyota Gazoo Racing Diboyong ke Indonesia, Presdir TAM Beberkan Alasannya

Dengan syarat diberikan bila BBNKB dibayarkan pada Agustus hingga Desember 2021.

Nggak cukup sampai disitu saja, wajib pajak yang membayar BBNKB pada Agustus hingga Desember 2021 juga akan dibebaskan dari sanksi bunga.

SYARAT BALIK NAMA

Beli kendaraan bekas, sebaiknya langsung melakukan balik nama.

Mencegah nggak bisa pinjam KTP pemilik lama, saat hendak bayar pajak tahunan.

Adapun cara dan syarat melakukan balik nama adalah sebagai berikut :

Dokumen yang perlu disiapkan sebagai syarat balik nama STNK adalah sebagai berikut.

- STNK asli dan fotokopi- KTP pemilik baru asli dan fotokopi- BPKB asli dan fotokopi- Kwitansi pembelian dengan materai Rp 10.000- Faktur asli dan fotokopi

Baca Juga: Harga City Hatchback RS, Mobil Hadiah Peraih Medali Emas Olimpiade Tokyo 2020 dari Honda

Selanjutnya datang ke Samsat daerah tempat tinggal pemilik baru kendaraan terkait untuk mulai melakukan proses balik nama STNK.

Jika kendaraan berasal dari wilayah yang berbeda, maka harus melakukan proses cabut berkas terlebih dahulu di Samsat daerah asal kendaraan.

Setelah proses balik nama di STNK, lanjut untuk BPKB dengan menyertakan dokumen-dokumen diataranya :

- Fotokopi STNK dengan nama pemilik baru- Fotokopi KTP- BPKB asli dan fotokopi- Fotokopi kwitansi pembelian kendaraan- Fotokopi hasil cek fisikUntuk mengurus balik nama BPKB, lokasinya di Ditlantas Polda daerah terkait (*)

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya