Berlaku Hari Ini Perpanjang SIM Mobil, Ada 2 Lokasi SIM Keliling di Jakarta Selatan

Senin, 30 Agustus 2021 | 09:31
Tribunnews/JEPRIMA

ilustrasi SIM A untuk pengendara mobil

Otofemale.ID - Mulai jam 08.00 WIB tadi, layanan SIM Keliling Polda MEtro Jaya sudah beroperasi.

Dan layanan tersebut akan berakhir pada pukul 14.00 WIB.

Baca Juga: Tuas Transmisi Sudah di P Saat Mobil Matik Parkir, Masih Perlu Tarik Handrem Nggak Sih?

So, bagi yang hendak lakukan perpanjangan SIM mobil jangan sampai bablas jamnya.

Untuk hari ini, Senin (30/8/2021). Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya ada di 5 lokasi.

Baca Juga: Tujuh Bulan Setelah Rilis Global di India, Renault Kiger Hadir di Indonesia

Dari lokasi tersebut, 2 diantaranya ada di Jakarta Selatan.

Berikut daftar lokai Layanan SIM KEliling Polda Metro Jaya di lansir dari akun @TMCPoldaMEtro :

- Jakarta Timur : Mall Grand Cakung- Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata & Jln M.Saidi Raya Petukangan- Jakarta Barat : LTC Glodok.- Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

Jangan lupa, persiapkan dokumen, seperti foto kopi KTP yang masih berlaku, SIM asli dan foto kopiannya, serta bukti cek kesehatan.

Baca Juga: Mobil Sudah Berumur, Begini Rasanya Kalau Shockbreaker Alami Masalah

Adapun Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang

Penerimaan Negara Bukan Pajak, untuk SIM A Rp 80.000.

Biaya diatas, belum termasuk 2 item tambahan, yakni biaya untuk tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

DISPENSASI SIM

Saat ini, ada 2 hal yang perlu banget diketahui terkait dengan dispensasi perpanjangan SIM yang mati saat pelaksaaan PPKM Berjenjang.

Yaitu masih berlaku aturan lama dan ada aturan baru dispensasi perpanjangan SIM mati.Seperti diketahui, bahawa Polda Metro Jaya berikan dispensasi perpanjangan SIM.Adapun dispensasi SIM itu yang terimbas oleh pelaksanaan PPKM Berjenjang.

Baca Juga: Harga Bekasnya Mulai Rp 160 Jutaan, SUV Matik Honda Ini Bisa Jadi Bahan RundinganHal pertama yang perlu diketahui tentang dispensasi itu adalah aturan lama masih berlaku sampai 31 Agustus 2021.Dispensasi ini miliki syarat, khusus untuk SIM yang mati 3 Juli sampai 23 Agustus.Lewat dari tanggal yang sudah ditentukan, maka pemegang SIM harus bikin baru.

Sedangkan untuk aturan baru dispensasi perpanjangan SIM, ditunggu sampai 7 September 2021.Aturan baru ini, berlaku bagi pemegang SIM yang mati pada 23-30 Agustus 2021.Dan dilansir dari akun @tmcpoldametro, jadwal perpanjangannya mulai dari 31 Agustus(*)

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya