Otofemale.ID - SIM area Jakarta yang mati pada 23-30 Agustus 2021, masih bisa diperpanjang.
Tapi perlu banget diketahui, hari ini, Selasa (7/9/2021) jadi hari terakhir dispensasi.
Baca Juga: Sekali Lagi PPKM Berjenjang Diperpanjang, Ingat Ganjil Genap Masih Berlaku
Jadi kalau nggak diurus perpanjangannya hari ini, alamat bikin baru.
Akun Instagram @tmcpoldametro beberapa waktu lalu berikan pesan tersebut dispensasi perpanjangan SIM.
Baca Juga: Toyota Alphard Seruduk Motor, Gegara Anak Supir Hilang Konsentrasi
"Bagi pemegang SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme SIM baru," tulis akun tersebut.
Melakukan perpanjangan SIM khususnya A dan C, bisa datang ke Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya.
Untuk hari ini, lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta ada di 5 lokasi (Dua ada di Jakarta Selatan).
1. Jakarta Timur : Mall Grand Cakung2. Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata & Jalan M.Saidi Raya Petukangan Jaksel.3. Jakarta Barat : Mall Citraland Grogol4. Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Baca Juga: Motor Matik Honda BeAT Jarang Dipakai Selama PPKM Berjenjang, Ini Panduan Ganti Oli Mesin
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya ini, jam operasionalnya mulai 08.00-14.00 WIB.
Dokumen yang perlu disiapkan, diantaranya foto kopi KTP yang masih berlaku, SIM asli dan foto kopiannya, serta bukti cek kesehatan.
Adapun Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu:
Baca Juga: Buang Sampah Sembarangan, Pemilik Mitsubishi Pajero Sport Didenda Ratusan Ribu
1. SIM A: Rp 80.0002. SIM C: Rp. 75.000Biaya diatas, belum termasuk 2 item tambahan, yakni biaya untuk tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000(*)