Sanksi Tetap Langsung Tilang, Ini Update Terbaru Ganjil Genap Jakarta

Rabu, 08 September 2021 | 10:29
@TMCPoldaMetro

Anggota Ditlantas Polda Metro Jaya memantau pelaksanaan ganjil genap di kawasan Jalan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan

Otofemale.ID - Ganjil genap di Jakarta dan PPKM Berjenjang, seperti satu paket.

Kalau PPKM Berjenjang diperpanjang, so pasti berlaku juga untuk ganjil genap.

Baca Juga: Toyota Alphard Seruduk Motor, Gegara Anak Supir Hilang Konsentrasi

Dan seperti halnya PPKM Berjenjang, ganjil genap Jakarta diperpanjang hingga 13 September 2021.

Perlu banget diketahui, untuk perpanjangan ganjil genap Jakarta kali ini ada yang berubah.

Inti dari perubahan ganjil genap kali ini adalah pengurangan petugas yang berjaga dilapangan.

Baca Juga: Beli Mobil Baru Dapat Diskon PPnBM 25%, Harga Toyota Raize Turbo Matik Mulai Rp 240 Jutaan

Detailnya disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

"Pembatasan mobilitas ganjil genap mulai besok kami tidak lagi berjaga di mulut-mulut kawasan seperti yang saat ini kita laksanakan.

Kami hanya memasang anggota di Bundaran Senayan, kemudian di Semanggi, kemudian di Bundaran Patung Kuda," bebernya, Senin (6/9/2021) dilansir dari NTMCPolri.

Dilanjutkan oleh Kombes Sambodo, untuk kawasan Rasuna Said dipasang di simpang Mampang di bawah layang dan kemudian kalau di Jalan Imam Bonjol adanya di samping KPU.

Baca Juga: Fakta Ganjil Genap di Puncak yang Berlaku Hari Ini, Ngeri Jam Berlakunya

Baca Juga: Mau Dapat Vaksin Pfizer Gratis di Jalan Tol Jagorawi, Cek Syaratnya Gaes

Soal lokasi pelaksanaan ganjil genap masih sama, yakni Jalan HR Rasuna Said, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Jenderal Sudirman.

Sanksi tegas langsung tilang, berlaku bagi yang coba-coba nekat melanggar.

"Pelang rambu tetap kami pasang.

Jadi yang mencoba-coba untuk melawan, kami akan lakukan penindakan dengan tilang melalui ETLE atau secara manual," tegas Kombes Sambodo.

Meski petugas dilapangan berkurang, Kombes Sambodo yakin kalau itu nggak akan jadi masalah karena masyarakat banyak yang sudah tahu mengenai ganjil genap.

Aturan lain ganjil genap, masih sama dengan pelaksanaan sebelumnya.

Seperti jam berlakunya yang mulai 06.00-20.00 WIB dan berlaku hanya untuk pengguna mobil(*)

Editor : Octa Saputra

Sumber : NTMC Polri

Baca Lainnya