PPKM Berjenjang Diperpanjang Lagi, Begini Cara Pakai Aplikasi Saat Lakukan Perjalanan

Senin, 13 September 2021 | 22:36
Tribunnews

Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi

Otofemale.ID - Pemerintah resmi memperpanjang PPKM Berjenjang, sampai 20 September 2021 mendatang.

Dalam konferensi pers secara virtual, Senin (13/9/2021), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan sekaligus menegaskan pertanyaan kapan PPKM Berjenjang berakhir.

Baca Juga: Jangan Sampai Keliru, Ini Maksud Warna Nozzle pada Dispenser SPBU Pertamina

"Pemerintah hari ini sekali lagi mempertegas pertanyaan banyak orang, sampai kapan PPKM Jawa-Bali diberlakukan.

Pemerintah menegaskan akan terus memberlakukan PPKM level ini di seluruh Jawa-Bali," tegas Luhut.

Adanya kekhawatiran terjad gelombang kasus Covid-19, jadi salah satu alasan PPKM Berjenjang terus diperpanjang dan dievaluasi tiap minggu.

Baca Juga: Nekat Pakai Nopol Palsu Akali Ganjil Genap, Bisa Dipenjara Gaes

PPKM Berjenjang diperpanjang, maka pelaku perjalanan dengan mobil pribadi wajib siapkan katu vaksin.

Hal tersebut seperti yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021, aturan perjalanan domestik daerah di Jawa dan Bali level 2-4.Pada ayat 1 dituliskan,"Pelaku perjalanan domestik menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama."Terkait dengan kepemilikan sertifikat vaksin, nggak perlu kemana-mana bawa fisik.

Baca Juga: Diduga Kurang Hati-Hati Saat Buka Pintu Mobil, Sebabkan Satu Orang Pengendara Motor TewasJaman sudah digital, cukup tunjukkan saja sertifikat vaksin via hp.Caranya via aplikasi PeduliLindungi yang bisa di lewat Play Store atau App store.Untuk bisa menggunakan aplikasi PeduliLindungi, maka caranya seperti ini :

1. Unduh atau install aplikasi PeduliLindungi lewat Play Store atau App store2. Buka aplikasi dan berikan izin akses lokasi, penyimpanan, dan kamera3. Buat akun dengan mengisi nama lengkap, nomor ponsel atau email, dan nomor KTP (NIK)4. Bila akun telah terdaftar lakukan login dengan nomor ponsel atau email

Baca Juga: Jarang yang Perhatikan, Ini Maksud Tulisan di Spion Mobil Bagian Luar5. Masukkan kode OTP untuk verifikasi6. ode OTP dikirim lewat pesan teks (SMS) ke nomor ponsel yang didaftarkan atau bisa juga melalui email yang terdaftar7. Setelah berhasil login, Anda akan melihat tampilan awal PeduliLindungi Terdapat beberapa tombol menu, seperti Pendaftaran Vaksin, Scan QR Code, Teledokter, Info Penting, Diary Perjalanan, dan Paspor Digital.

Lalu untuk membuka sertifikat vaksin yang tersimpan dalam aplikasi PeduliLindungi, tinggal masuk ke menu Akun (kanan atas).Begitu masuk ke menu akun, maka akan ada menu untuk melihat sertifikat vaksin.Klik pada menu tersebut, selanjutnya muncul nama lengkap dan klik sekali lagi.Baru deh, bisa terlihat sertifikat vaksin baik pertama maupun yang kedua (kalau sudah melakukan)(*)

Tag

Editor : Octa Saputra