Geger! Bawa Sepeda Dalam Mobil Ditilang, Ini Kata Dirlantas Polda Metro Jaya

Kamis, 30 September 2021 | 22:27
Otofemale.id

Masukin sepeda dalam kabin mobil (ilustrasi)

Otofemale.ID - Di masa pademi Covid-19, bersepeda jadi pilihan olah raga yang banyak dilakukan masyarakat.

Nah ada yang unik tapi menarik dari kegiatan olah raga bersepeda.

Salah satu penyuka olah raga bersepeda kena tilang, gegara boyong perlengkapanya dalam mobil.

Baca Juga: Harga Bekas Mobil Pintu Geser Honda Freed 2009, Masih Tinggi Gaes

Maksudnya sepeda yang dipakai kegiatan olah raganya, diboyong dalam kabin mobil.

Meski si pemilik sepeda bisa menunjukkan surat-surat lengkap, tetap saja kena tilang.

"Mobilnya pelatnya hidup, SNTK ada, SIM ada, semuanya lengkap surat-suratnya.

Tapi ditilang hari ini karena bawa sepeda di mobil, katanya digantung aja supaya lebih aman," kata prianya seperti dikutip dari Kompas.com.

Dasar hukum yang digunakan adalah UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 307.

Sehingga, sang pengendara harus melakukan sidang tilang untuk menebus dokumen yang disita petugas.

"Kalau ingin membawa sepeda baiknya digantung di belakang, karena kan mobil ini untuk penumpang bukan barang," kata petugas itu.

Geger kejadian ditilang gegara bawa sepeda dalam mobil, sampai dapat tanggapan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Baca Juga: Sehebat Mobil Sport, Awas Mamah Muda Kepincut The New Audi RS 4 Avant

Menurutnya bahwa petugas tersebut ternyata salah dalam menerapkan pasal.

"Seharusnya, pasal 307 itu ditunjukkan pada kendaraan truk atau angkutan barang berpelat kuning yang membawa orang atau barang yang dimensinya terlalu tinggi atau terlalu besar sehingga berpotensi membuat kecelakaan," katanya.

"Sedangkan apabila akan menindak kendaraan berpelat hitam, seharusnya pakai pasal 283," lanjut Kombes Sambodo.

Dituliskan dalam pasal tersebut bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dipengaruhi suatu keadaan dapat mengganggu konsentrasi berkendara bisa dilakukan tindakan.

"Apabila barang yg ada didalam kendaraan cukup besar sehingga mengganggu pandangan dan berpotensi membahayakan, itu termasuk.

Tetapi, itu pun bila barangnya besar sehingga mengganggu pengemudi dalam melihat ke depan maupun spion kiri-kanan atau belakang ," ungkap Kombes Sambodo.

Baca Juga: Memang Jadi Lebih Dingin, Tapi Saat Hujan Jangan Sampai Matikan AC Mobil

Atas kejadian ini, Polda Metro Jaya meminta maaf kepada masyarakat dan pihak terkait, serta mengingatkan kembali petugas di lapangan. Khususnya petugas yang ada di video tersebut, akan diberikan sanksi(*)Artikel ini telah tayang di Kompas.com-Video Viral Mobil Ditilang karena Bawa Sepeda di Kabin, Polisi Akui Salah dan Minta Maaf

Tag

Editor : Octa Saputra