Otofemale.ID - Memang enak dengarkan musik sambil kendarai sepeda motor ke kantor.
Bisa hilangkan jenuh menghadapi panjangnya perjalanan.
Namun perlu diketahui, dengarkan musik sambil kendarai motor itu tidak boleh.
Baca Juga: Wajib Sudah Vaksin Covid-19 Baru Bisa Bikin SIM C, Polisi Ungkap Faktanya
Kalau sampai ketangkep petugas, dendanya juga bikin ampun DJ.
Kenapa tidak boleh dan kok dendanya gede?
Baca Juga: Penasaran Isi Bensin Motor Diminta Turun dan Standarin Kendaraan, Seperti Itu Jawabannya
Dikatakan oleh Head of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani, kendarai motor sambil mendengarkan lagu melalui earphone sangat berisiko.
Itu karena aktivitas mendengarkan musik sambil kendarai motor itu dapat mengurangi konsentrasi.
"Jadi kalau dilihat menurut aturan lalu lintas, pengendra yang menggunakan alat komunikasi atau lainnya yang mengganggu konsentrasi itu dilarang, artinya tidak diperbolehkan," kata Agus Sani dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Yeay! Tahun Depan Bisa Lihat Balapan MotoGP Langsung di Sirkuit, Catat Tanggal Mainnya di Indonesia
Aturan hukumnya, tertulis tertulis pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1.
Bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Baca Juga: Kenalan dengan Busi, Segera Ganti Kalau Pagi Hari Motor Matik Mulai Susah Hidup
Masih saja nekat dengarkan musik sampil kendarai motor, maka siap-siap kena pasal 283.
Dalam pasal tersebut pelanggar aturan akan bisa dipidana dengan kurunagn paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000(*)