Otofemale.ID - Ada yang baru dari pelaksanaan aturan ganjil genap Jakarta di masa pademi Covid-19 ini.
Mulai senin nanti, hal baru di ganjil genap Jakarta akan dilaksanakan.
Hal baru yang dimaksud adalah terkait dengan jam operasional ganjil genap.
Baca Juga: Baru Tanggung Jawab Setelah Viral, Buntut Suzuki Ignis Tabrak Lari di Parkiran
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan bahwa jam operasionalnya dikembalikan ke peraturan gubernur.
"Terkait jam operasional jadi kami kembalikan kepada peraturan gubernur.
Bahwa yang pertama ganjil genap berlaku dari jam 06.00-10.00 WIB, kemudian dari jam 16.00-20.00 WIB," katanya.
Nggak hanya jam operasional saja yang jadi hal baru di ganjil genap saat ini.
Oh ya, kemarin-kemarin ganjil genap dilaksanakan mulai jam 06.00 WIB asmpai 20.00 WIB.
Ganjil genap kedepannya akan dilaksanakan pada saat hari kerja saja alias Senin-Jumat.
Baca Juga: Segera Hentikan Kebiasaan Sembarangan Geser Tuas Transmisi Mobil Matik, Daripada Nyesal
Sabtu, minggu dan juga saat libur nasional, ganjil genap Jakarta ditiadakan.
Wajib diingat, bahwasannya ganjil genap di Jakarta berlaku untuk mobil saja.
Nggak ada ampun, semua mobil yang warna dasar nopolnya hitam wajib ikuti aturan main ganjil genap.
Nekat melanggar ganjil genap, polisi langsung akan menindak tegas dengan tilang.
Nggak hanya secara manual, tilang pelanggaran ganjil genap juga via kamera tilang elektronik.
Baca Juga: Jangan Ngadi-ngadi! Nopol Mobil Dimodifikasi Sehingga Terbaca Nama, Bisa Auto Tanggal Tua
"Satu hal yang ingin saya ingatkan kepada masyarakat, aturan ganjil genap ini berlaku untuk semua plat hitam.
Baik kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas yang menggunakan plat dinas berwarna hitam," kata Kombes Sambodo beberapa waktu lalu.
Soal lokasi pemberlakuan ganjil genap, masih di 3 kawasan, yakni Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, dan Jalan Rasuna Said(*)