Ampun Dah! Hujan Lebat Nggak Perlu Nyalakan Lampu Hazard, Ini Saja Sudah Cukup

Selasa, 19 Oktober 2021 | 13:50
automotiveaddicts.com

Lampu hazard saat hujan

Otofemale.ID - Ada kesalahan umum yang masih dilakukan oleh pengendara mobil, saat hujan lebat.

Menyalakan lampu hazard saat hujan lebat yang jadi kesalahan umum yang dimaksud.

Kebanyakan kejadian hujan lebat nyalakan lampu hazard, dilakukan oleh pengendara mobil saat melaju di jalan tol.

Baca Juga: Foto-Foto Penampakan Generasi Terbaru Mobil Keluarga Toyota, Avanza-Veloz?

Nah kalau nggak perlu nyalakan lampu hazard, lalu bagaimana dong?

Dalam kondisi hujan lebat, visibilitas pengemudi jadi terbatas.

Dan oleh karenanya pengemudi butuh panduan keberadaan kendaran lain di depannya.

Dengan adanya tanda keberadaan mobil didepannya, maka pengemudi bisa atur jarak aman.

Lampu belakang warna merah dan lampu rem, tentunya jadi tanda bagi pengendara mobil lain yang ada di belakang.

Lampu rem baru menyala, ketika pengemudi melakukan pengereman (injak pedal rem).

Baca Juga: Ngadepin Kenyataan Hidup Kabin Mobil Tambah Dingin Saat Hujan, Jangan Nekat Matiin AC

Tanpa pengemudi menginjak pedal rem maka lampu belakang berwarna merah itu nggak akan menyala.

Nah kalau lampu belakang warna merah, menyala berbarengan dengan pengemudi menghidupkan headlamp atau lampu utama.

Meski lampu belakang warna merah sudah menyala, saat pengemudi injak pedal rem maka lampu rem juga tetap nyala sesuai fungsinya.

Ketika menghadapi hujan lebat, pengendara mobil wajibnya menyalakan lampu utama.

Pengemudi yang dibelakang jadinya akan terbantu dengan adanya tanda dari lampu belakang berwarna merah.

Sekaligus bisa mengantispasi pengemudi didepannya lakukan pengereman, ketika lampu rem menyala.

Baca Juga: Tragedi! SUV Mewah Hyundai Jadi Seperti Ayam Geprek di Jalan Tol, Polisi Ungkap Kronologinya

ATURAN LAMPU HAZARD

Menyalakan lampu hazard dalam kondisi hujan deras, semestinya tidak perlu dilakukan.

Mengingat fungsi dari lampu hazard sendiri sebagai tanda bahwa ada ada kondisi darurat dan jadi peringatan pengguna jalan lain untuk berhati-hati.

Maksud dari kondisi darurat itu seperti mobil alami mogok, sedang mengganti ban di tepi jalan dan alami kecelakaan.

Menyalakan lampu hazard dalam kondisi darurat, aturannya tertera di UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1.

Bunyinya "Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan"(*)

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya