Umur Pakai Motor Matik Jadi Patokan Wajib Lakukan Uji Emisi, Kamu Sudah Tahu?

Kamis, 28 Oktober 2021 | 21:34
@tmcpoldametro

Polisi bisa tilang pengendara motor yang nggak uji emisi (ilustrasi)

Otofemale.ID - Sanksi tilang bagi yang melanggar aturan wajib uji emisi bagi kendaraan bermotor, segera diterapkan.

Seperti yang sudah banyak diberitakan, auran wajib uji emisi di Jakarta mengacu pada Pergub Nomor 66 Tahun 2020.

Dan khusus pada pasal 2, tertulis mengenai siapa saja yang wajib lakukan uji emisi.

Baca Juga: Motor Matik Bisa Terbakar Akibat Simpan Hp di Bagasi, Mekanik Yamaha Ungkap Alasannya

Dalam pasal tersebut juga ditulis, batasan umur kendaraan yang harus melakukan uji emisi.

Berikut detai yang tertulis di Pasal 2 Pergub Nomor 66 Tahun 2020 :

(1) Sasaran uji emisi gas buang Kendaraan Bermotor meliputi :

a. Mobil Penumpang Perseorangan;b. Sepeda Motor

(2) Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 tahun.

Jadi ingat ya, kendaraan yang umur pakainya sudah lebih dari 3 tahun wajib uji emisi.

Baca Juga: Pria Ini Dapat Barang Bekas Pakai Pebalap Valentino Rossi, Lucy Wiryono Iri Nggak Yah?

BERLAKU SANKSI TILANG

Sudah sah nih, sanksi tilang berlaku bagi mobil atau motor yang melanggar aturan uji emisi di Jakarta.Meski sudah sah, namun seperti biasanya nggak langsung ujug-ujug berlaku.Diungkapkan oleh Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, saat ini sampai bulan depan baru tahap sosialisasi.

Kelar tahap sosialisasi, baru deh sanksi tegas bagi yang melanggar dilaksanakan."Nanti akan dilakukan penegakan hukum secara tegas berupa tilang oleh pihak kepolisian.Pemberlakuan penegakan hukum berupa tilang dan pengenaan sanksi denda administrastif akan dilakukan mulai 13 November 2021," ungkapnya dalam keterangan resminya, Selasa (26/10/2021).

Baca Juga: Ban Motor Sebaiknya Jangan Disemir, Jangka Panjangnya Nggak Nahan

Di akun medsos @dinaslhdki, juga diposting tulisan terkait dengan pelaksanaan sanksi tilang bagi yang melanggar aturan uji emisi."Ingat mulai tanggal 13 November ya. Kendaraan Bermotor wajib uji emis sesuai UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Pergub 66/2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.Dalam aturan ini dijelaskan bahwa kendaraan yang melanggar emisi bisa dikenai sanksi tilang oleh petugas kepolisian." tulis akun tersebut(*)

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya