Otofemale.ID - Mulai 15 November 2021 mendatang, Polda Metro Jaya mulai menggelar Operasi Zebra Jaya 2021.
Diungkapkan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, bahwa
Operasi Zebra Jaya 2021 digelar, untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.
Baca Juga: Kulit Jok Motor Sobek, Biaya Ganti Baru Tergantung Pilihan Bahan
"Selain untuk meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas juga untuk meningkatkan kepatuhan protokol kesehatan masyarakat," kata AKBP Argo Wiyono dikutip dari Otomania.com.
Adapun jadwal Operasi Zebra Jaya 2021, dilaksanakan selama 2 pekan (15-28/11/2021).
Bagi pengendara motor, jangan lakukan beberapa pelanggaran ini.
Seperti melawan arus, tidak memakai Helm, strobo rotator yang tidak sesuai penggunaan, pelanggaran stop line atau marka jalan.
Juga melakukan balap liar dan bermain hape saat kendarai motor.
Mau tahu denda pelanggaran-pelanggaran di atas?
Baca Juga: Laporin Saja ke Sini, Kalau Nemu Lagi Kejadian Papa Minta Bawang
Menilik yang ada di Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, maka :
- Pelangaran yang tidak menggenakan helm akan dikenai denda sebesar Rp 250.000
- Pelanggaran melawan arus, denda paling banyak yang akan diterapkan adalah sebesar Rp 500.000 atau kurungan penjara selama dua bulan.
- Pelanggaran marka jalan atau tidak berhenti di belakang stop line, sanksinya mulai dari pidana dua bulan hingga denda paling banyak Rp 500.000
- Mainan hp saat berkendara memicu hilang konsentrasi, sanksinya denda maksimal Rp 750.000 atau pidana kurungan paling lama 3 bulan(*)