Pemotor Bisa Kena Denda Rp 250.00, Kuy Jangan Sampai Salah Arti Rambu P Coret dan S Coret

Senin, 22 November 2021 | 22:31

Rambu lalu lintas S coret dan P coret

Otofemale.ID - Rambu lalu lintas P coret dan S coret, sudah tahu maksudnya?

Kedua rambu tersebut, sama-sama melarang pengendara kendaraan untuk berhenti.

Namun ada perbedaan kondisi dari kedua rambu tersebut.

Pada rambu lalu lintas P coret, maka pengendara dilarang untuk parkir.

Baca Juga: Bisa Fatal! Akibat Taruh Sembarang Barang di Bagasi Jumbo Motor Matik

Nah kalau ada rambu S coret, maka artinya nggak boleh berhenti.

Parkir kan motornya juga berhenti, lalu apa bedanya?

Okay, begini penjelasannya menilik pada Pasal 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

"Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya," tertuang pada pasal 1 poin 15.Sedangkan pada pasal 1 poin 16, berhenti adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.

Jadi kalau kamu berhenti dan kemudian masih ngejogrok di jok motor, maka itu kategorinya berhenti.

Baca Juga: Indikator Digital Motor Matik Honda BeAT Berkedip, Jarak yang Bisa Ditempuh Bikin Melongo

Nah kalau motor berhenti dan kamunya pergi (meski nggak jauh), maka itu masuknya jadi parkir.

Wajib tahu nih bedanya parkir dan berhenti.

Soalnya, kalau sampai salah mengartikan bisa runyam urusannya.

Diatur dalam pasal 287 ayat 3, dendanya nggak main-main kalau sampai melanggar rambu lalu lintas.

Baca Juga: Presiden Jokowi Jajal Dulu Sirkuit Mandalika, Sebelum Dipakai Balapan WSBK

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250 ribu."(*)

Editor : Octa Saputra

Sumber : GridOto.com

Baca Lainnya