Dispensasi Perpanjangan SIM Sampai 3 Januari, Perhatikan Syaratnya

Senin, 27 Desember 2021 | 11:31
Otofemale.ID/octa saputra

Dispensasi perpajangan SIM akibat libur nasional (ilustrasi)

Otofemale.ID - Polisi beri dispensasi perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah habis.

Seperti diketahui, SIM miliki masa berlaku salama 5 tahun.

Nah misalnya masa berlakunya habis pada saat hari libur nasional, maka ada dispensasi.

Baca Juga: Awas Melorot, Parkir Mobil di Jalanan Menanjak Begini Caranya

Itu seperti yang dikatakan oleh Kombes Tri Julianto Djatiutomo, Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri.

"Masa berlaku SIM adalah 5 tahun dan apabila masa berlakunya habis pada hari libur nasional, maka dapat melakukan perpanjangan SIM pada satu hari berikutnya di hari buka pelayanan SIM," katanya dikutip dari Kompas.com (25/12/2021).

Kombes Djatiutomo juga ungkapkan apa yang dikatakan itu kebijakan mengacu pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/12589/XII/YAN.1.1./2021.

Khusus untuk libur nasional Tahun Baru 1 Januari 2022, perpanjangan SIM bisa dilakukan pada tanggal 3 Januari.

Pasalnya tanggal 2 Januari itu jatuh pada hari minggu yang artinya kantor pelayanan SIM tutup.

"Pada hari Sabtu tanggal 1 Januari 2022 adalah libur nasional Tahun Baru Masehi 2022 sehingga pelayanan SIM diliburkan," ungkap Kombes Djatiutomo.

Baca Juga: Libur Nataru Polisi Gelar Operasi Lilin, Tidak Ada Tilang di Jalan Gaes

"Senin tandanya bisa perpanjang, karena Minggu kan libur," lanjutnya.

KAPAN PERPANJANGAN SIM

Perpanjangan SIM yang masa berlakunya mau jatuh tempo, bisa dilakukan sebelum tanggalnya.

Memang paling ideal, perpanjangan SIM dilakukan tepat pada tanggal jatuh temponya.

Namun agar tidak tergesa-gesa dan malah bikin terlambat, perpanjangan SIM bisa dilakukan terlebih dahulu.

Misalnya masa berlaku SIM jatuh tempo pada 1 Januari 2022, maka perpajangannya bisa dilakukan 15 hari sebelumnya.

Artinya pemegang SIM bisa lakukan perpanjangan SIM yang kedaluwarsa pada libur nasional tahun baru, bisa lakukan perpajangan sejak 16 Desember 2022(*)

Editor : Octa Saputra

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya