Merokok Dalam Mobil Bisa Bikin Turun Pasaran, Lah Kok Gitu Ya?

Senin, 27 Desember 2021 | 22:48
Kompas.com

Merokok dalam mobil banyak ruginya (ilustrasi)

Otofemale.ID - Jaman now, merokok tidak lagi jadi hal yang dilakukan cowok saja.

Cewek juga tidak sedikit yang merokok saat berkegiatan sehari-hari.

Sah sah saja sih, namun bagi yang kendarai mobil sendiri tiap hari wajib tahu yang satu ini.

Baca Juga: SIM Jatuh Tempo Pada 1 Januari 2022, Bisa Diperpanjang Sekarang?

Bahwa jangan sampai merokok di dalam kabin mobil.

Banyak ruginya dan salah satunya bisa bikin harga jual kembali mobil jadi turun.

Lah kok gitu sih?

Dijelaskan Aftersales Division Head Auto2000 Nur Imansyah Tara, banya susah dihilangkan.

"Kenapa? Karena pada dasarnya bau asap sangat sulit dihilangkan.

Yang paling parah, bagian platfon kabin dapat berubah warna akibat keseringan terkena asap rokok," katanya.

Jika plafon berubah warna, pembersihan dan perbaikannya tergolong sulit.

Baca Juga: Mobil Mewah Toyota Fortuner Pelat Hitam Pakai Lampu Strobo dan Sirine Minta Pengendara Lain Minggir, Auto Tepok Jidat

Inilah yang membuat value mobil Anda dapat turun drastis.

Bahaya yang juga tak kalah mengkhawatirkannya adalah pada pengguna jalan lain.

Jika merokok sambil mengemudi dengan membuka kaca, abu atau bara rokok yang terbawa angin bisa membahayakan pengendara sepeda motor atau pejalan kaki.

"Bahkan jika bara rokok menyambar material mudah terbakar bisa fatal akibatnya.

Kegiatan merokok juga bisa memecah konsentrasi mengemudi sehingga gerak antisipatif kurang optimal," kata Imansyah.

Baca Juga: Awas Melorot, Parkir Mobil di Jalanan Menanjak Begini Caranya

"Merokok sambil mengemudi sudah jelas melanggar norma berkendara.

Dalam kaidah safety driving, merokok di mobil sangat tidak ditoleransi, termasuk bagi penumpang," lanjutnya.

FYI tertulis pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 pasal 6 huruf c, di mana; Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.

Bagi yang melanggar, bisa dijerat pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling besar Rp 750.000(*)Artikel ini telah tayang di Kompas.com-Jangan Merokok di Mobil, Banyak Ruginya

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya