Pengendara Mobil Tidak Perlu Bingung, Ini Patokan Minggir atau Tidak Kalau Ketemu Mobil Pakai Lampu Strobo

Selasa, 28 Desember 2021 | 15:14
tangkap layar TikTok @victorhandoko

Konvoi Fortuner berstrobo bikin ulah, ngotot minta jalan sambil bunyikan sirene, warna pelat nomor jadi sorotan

Otofemale.ID - Keberadaan mobil dengan lampu strobo dan sirine, bikin bingung pengendara lainnya.

Bingungnya perlu minggir atau tidak, kalau dibelakang mereka ada mobil yang nyalakan lampu strobo dan sirine.

Kejadian paling baru yang dialami oleh pemilik akun @victorhandoko.

Baca Juga: Ngadu ke Presiden Setelah Spion Mobilnya Disenggol Paspampres, Endingnya Bikin Geregetan

Dalam video yang dibagikan, nampak dibelakang mobil yang dikendarainya ada Toyota Fortuner.

Dengan menyalakan lampu strobo dan sirine, mobil mewah tersebut mencoba meminta jalan.

Padahal kondisi jalan tol saat kejadian, diakui pemilik akun tersebut cukup ramai.

"Mobil ini tiba-tiba muncul dari belakang dan menyuruh saya minggir dan membiarkan rombongannya klub mobil untuk lewat.

Saya merasa aneh karena dia bukan mobil polisi dan plat juga hitam jadi saya tidak beri jalan karena memang jalanan sedang sangat padat, tapi terus maksa saya minggir.

Tapi saya juga bingung kudu minggir ke mana karena ramai," tulis keterangan dalam unggahan tersebut.

Baca Juga: Merokok Dalam Mobil Bisa Bikin Turun Pasaran, Lah Kok Gitu Ya?

Kejadian seperti diatas bisa terjadi pada siapa saja, baik di jalan tol atau non tol.

Dan menghadapinya tidak perlu bingung, kalau tahu yang satu ini.

Bahwasannya memang ada mobil berlampu strobo yang bisa dapat prioritas.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 59 Ayat 5 tertulis, bahwa lampu isyarat berwarna biru dan sirene hanya digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.Disini sudah jelas ya, kalau strobo (warna biru) dan sirine khusus untuk mobil dinas polisi.Selain mobil dinas polisi (mobil sipil), tidak diperbolehkan menggunakannya.

Baca Juga: Mobil Mewah Toyota Fortuner Pelat Hitam Pakai Lampu Strobo dan Sirine Minta Pengendara Lain Minggir, Auto Tepok Jidat

Nah untuk membedakan mobil dinas dan sipil, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono ungkapkan bisa dilihat dari pelat nomornya."Kalau menggunakan pelat hitam berarti kan sipil.Sedangkan apabila menggunakan pelat dinas, berarti kendaraan dinas," ungkapnya.

Juga perlu diketahui, pengguna jalan yang memperoleh hak utama sudah diatur pada Pasal 135 UU Nomor 22 Tahun 2009. Pada pasal tersebut, tertulis bahwa kendaraan yang mendapat hak utama harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.Jadi, jika tidak dikawal, tidak usah memberikan jalan atau dijadikan prioritas(*)

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya