Ingat! Ada 7 Kendaraan yang dapat Hak Utama di Jalan, Termasuk Iring-Iringan Presiden

Selasa, 28 Desember 2021 | 15:22
Pos Kupang/ Ernold Amaraya

Mobil iring-iringan presiden punya hak utama di jalan

Otofemale.ID - Mobil iring-iringan Presiden, merupakan 1 dari 7 kendaraan yang dapat hak utama alias prioritas di jalan.

Oleh karenanya wajib memberi jalan, kalau kebetulan bertemu dengan mobil iring-iringan presiden.

Walau demikian, mobil iring-iringan presiden bukanlah yang jadi prioritas pertama atau bahkan kedua.

Baca Juga: Pengendara Mobil Tidak Perlu Bingung, Ini Patokan Minggir atau Tidak Kalau Ketemu Mobil Pakai Lampu Strobo

Mobil pemadam kebakaran jadi prioritas pertama di jalan raya.

Tentunya mobil pemadam kebakaran yang sedang menjalankan tugas ya.

Untuk yang lainnya, begini urutan kendaraan yang dapat prioritas di jalan seperti tertulis dalam pasal 134 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ :

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.6. Iring-iringan pengantar jenazah.7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Merokok Dalam Mobil Bisa Bikin Turun Pasaran, Lah Kok Gitu Ya?

Aturan lain yang masih terkait dengan kendaraan yang dapat prioritas di jalan, tertulis pada Pasal 135 (1).

Bahwa kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

SPION KENA SENGGOL

Sebuah video kaca spion mobil disenggol Paspampres, beredar di medsos.

Dalam video itu pula, terdengar kata-kata si pengendara mobil yang ngadu ke presiden.

"Pak Jokowi tolong pak itu pak rombongannya, lewat lewat aja nggak usah ngerusak spion juga kali, Pak," ungkapnya.

Video kejadian di jalan tol yang alami pemilik akun @taufan_gilbert, jadi viral di medsos.

Kejadian diatas dibenarkan oleh Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono.

Baca Juga: Mobil Mewah Toyota Fortuner Pelat Hitam Pakai Lampu Strobo dan Sirine Minta Pengendara Lain Minggir, Auto Tepok Jidat

Dijelaskan, bahwa peristiwa itu terjadi pada Jumat (25/12/2021) di jalan tol Bogor, ketika rombongan Presiden Jokowi hendak pulang ke Istana Bogor dari Jakarta.

Paspampres sampai berlaku seperti itu, bukan tanpa alasan.

Kejadian waktu itu tindakan Paspampres mencoba memberi peringatan kepada Taufan yang berpindah ke lajur kanan saat rombongan Jokowi sudah memberikan instruksi untuk menepi memberikan jalan(*)

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya