Otofemale.ID - Hari ini, Senin (17/1/2022), Polda Metro Jaya buka layanan SIM KEliling di 5 lokasi.
Khusus untuk layanan Sim Keliling di Jakarta Barat, dibuka di 2 lokasi berbeda.
Lokasi pertama layanan SIM Keliling di Jakarta Barat adanya di kawasan LTC Glodok.
Dan sedangkan lokasi lainnya ada di kawasan Mall Citraland.
Sementara itu di Jakarta lainnya, ini lokasi layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya :
- Jakarta Timur : Mall Grand Cakung. - Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata.- Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Beberapa hal ini perlu diketahui, bagi masyarakat yang hendak perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling.
Seperti jam operasional SIM Keliling yang buka mulai jam 08.00 dan selesai pada 14.00 WIB.
Jangan perpanjang SIM B di Pastinya di Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya, soalnya yang dilayani hanya perpanjangan SIM A dan C saja.
Baca Juga: Toyota Land Cruiser Terbaru, Tawarkan Varian Bagi Pecinta SUV Sport
Ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan sebelum lakukan perpanjangan SIM.
Diantaranya seperti foto kopi KTP yang masih berlaku, SIM asli dan foto kopiannya, serta bukti cek kesehatan.
BIAYA NAMBAH RP 15 RIBU
Saat melakukan perpanjangan SIM, pemohon akan dikenakan 2 biaya.Pertama adalah biaya penerbitan SIM baru dan biaya tambahan.Khusus untuk biaya tambahan, meliputi cek kesehatan dan asuransi.Tahun 2021 lalu, total biaya tambahan yang harus dibayar Rp 60 ribu.Itu meliputi cek kesehatan Rp 25 ribu dan asuransi Rp 35 ribu.Ditambah dengan biaya penerbitan SIM (misalnya C Rp 75 ribu), maka pemohon wajib siapkan dana Rp 135 ribu.Nah ada update terbaru nih, dari biaya tambahan penerbitan SIM.
Baca Juga: Dexlite dan Pertamina Dex, Pemilik Toyota Innova Diesel Perlu Tahu Bedanya Nih
Bahwasannya ada kenaikan khususnya pada biaya asuransi yang sebelumnya Rp 35 ribu, sekarang jadi Rp 50 ribu.Dengan tambahan di biaya asuransi, makan pemohon perpanjangan SIM C sekarang bawa uangnya Rp 150 ribu.Itu belum termasuk fotokopi KTP sebanyak 3 lembar, sebagai syarat administrasi perpanjangan SIM(*)