Diskon Pajak Beli Mobil Baru Resmi Berlaku Lagi, Langsung Simak Aturannya Gaes

Selasa, 08 Februari 2022 | 21:31
kompas.com

Mobil baru LCGC Toyota Agya dan Daihatsu Ayla

Otofemale.ID - Calon pembeli mobil baru, pasti senang dengar kabar yang seperti pada judul di atas.

Yup, pemerintah resmi berlakukan lagi diskon pajak beli mobil baru.

Beberapa waktu lalu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto sudah sampaikan terkait diskon PPnBM beli mobil baru.

"Bapak Presiden telah menyetujui bahwa diberikan fasilitas tarif PPnBM DTP khusus untuk sektor otomotif dengan harga penjualan di bawah Rp 200 juta atau kita kenal LCGC," ujar Menteri Airlangga.

PPnBM DTP kepanjangan dari Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah.

Nah update terbaru, perpanjangan diskon pajak beli mobil baru resmi berlaku dan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5/PMK.010/2022, tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, mengatakan PMK ini berisi desain baru insentif PPnBM DTP yang disesuaikan dengan kondisi pemulihan sektor otomotif ke depan."Dengan berlanjutnya insentif PPnBM DTP, kinerja sektor otomotif yang strategis bagi perekonomian diharapkan terus menguat dan mampu kembali mencapai tingkat penjualan dan produksi pada level sebelum pandemi atau bahkan lebih baik di tahun 2022," ungkap Febrio dalam keterangan tertulis, Selasa (08/02/2022).Dijelaskan juga bahwa diskon pajak beli mobil baru ini diberikan hanya untuk dua segmen.

Baca Juga: Jakarta Naik Status PPKM Level 3 Pameran Otomotif IIMS 2022 Jadinya Mundur, Jadwal Terbaru Mulai Akhir Maret

Segmen pertama yaitu mobil baru dengan harga maksimal Rp 200 juta yang masuk dalam kategori Low Cost Green Car (LCGC) atau mobil murah ramah lingkungan.Dalam skemanya, insentif PPnBM 100 persen untuk LCGC akan berlaku sepanjang kuartal pertama 2022. Kemudian pada kuartal kedua pemerintah akan mengenakan tarif PPnBM sebesar satu persen dan dua persen pada kuartal ketiga. Sementara pada kuartal keempat, LCGC akan dikenakan pajak barang mewah sesuai PP 74/2021 yakni tiga persen.Segmen kedua adalah kendaraan dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc dengan harga antara Rp 200 juga hingga 250 juta, yang diberikan insentif PPnBM sebesar 50 persen pada kuartal pertama.Adapun pemberian insentif untuk segmen kedua ini diberikan untuk mobil baru dengan local purchase atau kandungan lokal di atas 80%(*)

Tag

Editor : Octa Saputra

Sumber GridOto.com