Debt Collector Ada yang Palsu, FIF Beberkan Cara Kenali Mana yang Asli

Jumat, 25 Maret 2022 | 22:38
@fakta.indo

Awas ada debt collector palsu, kenali cirinya

Otofemale.ID - Jaman now, beli motor baru sangat dipermudah dengan ditawarkannya skema kredit.

Belinya memang gampang, namun tak jarang jadi kredit macet.

Nah kalau pemilik motor alami kredit macet, maka yang muncul juru tagih alias debt collector.

Banyaknya kredit macet di masyarakat, membuat sosok debt collector sudah tidak asing lagi.

Namun perlu diketahui, bahwa ternyata debt collector itu ada yang palsu alias tidak resmi.

Lalu bagaimana bisa tahu debt colector resmi dan palsu?

Lembaga pembiayaan PT Federal International Finance (FIF) memberikan acuan membedakan juru tagih resmi dengan debt collector ilegal jika sudah jatuh tempo.

Collection Remedial and Recovery Management Division Head FIFGROUP, Riadi Masdaya, mengatakan di perusahaannya, prosesnya terbagi dalam dua yaitu penagihan dan remedial.

"Dalam operasionalnya, sebagai langkah mitigasi munculnya kredit macet atau bermasalah, treatment yang dilakukan oleh PT FIF terbagi menjadi dua proses, yaitu penagihan dan remedial," katanya siaran resmi, Rabu (23/3/2022).

Baca Juga: Ramadhan Asik, Isi Bensin Motor Matic Full Tank Itu Bukan Sampai Luber Yah

Perbedaan dari kedua proses tersebut adalah berdasarkan lamanya keterlambatan pembayaran angsuran yang dilakukan oleh customer.

Riadi mengatakan, untuk proses penagihan pada kontrak yang mengalami keterlambatan pada jangka waktu 30 hari paling lama, akan dilakukan proses reminder melalui telepon.

Jika proses reminder masih tidak mendapatkan respon dari customer, lanjut Riadi, PT FIF akan menugaskan karyawannya untuk melakukan kunjungan penagihan.

Pada proses penagihan ini, ada tiga poin yang harus diperhatikan oleh customer, yaitu kepemilikan surat tugas, kepemilikan ID card, dan adanya surat somasi resmi dari PT FIF.

"Pada proses penagihan, setiap kunjungan yang dilakukan oleh karyawan akan disertakan surat somasi resmi untuk customer agar melakukan pembayaran," kata Riadi.

Apabila selama dilakukan proses penagihan ini, customer masih tidak melakukan pembayaran hingga melebihi batas waktu di atas 30 hari maka akan masuk ke proses remedial.

Dalam remedial ini, PT FIF juga melaksanakan kerja sama dengan agent call resmi berbadan hukum khusus penanganan kontrak dengan keterlambatan di atas 30 hari, mitra advokat, dan mitra badan hukum jasa penagihan.

Kontrak ini pada umumnya akan menjadi cikal bakal dilakukannya proses eksekusi jaminan fidusia.

Hal yang harus dipahami oleh masyarakat khususnya kustomer yang memiliki permasalahan dalam pembayaran angsuran, terdapat 3 kunci utama yang harus diperiksa oleh kustomer terhadap juru tagih.

Baca Juga: Motor Matic Yamaha Fazzio Dapat Angin, Honda Siapkan Pesaing?

"Saat customer menghadapi proses eksekusi jaminan fidusia oleh juru tagih, maka juru tagih wajib menunjukkan Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan Indonesia (SPPI) yang diterbitkan oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI)," katanya.

"Selain itu, juru tagih juga harus mampu menunjukkan surat penugasan resmi dan kepemilikan ID card, serta bukti bahwa unit terdaftar di aplikasi internal PT FIF," katanya.

"Hal ini yang jarang diperhatikan oleh customer, sehingga sering menjadi polemik di masyarakat," kata Riadi(*)Artikel ini telah tayang di Kompas.com, judul : Ini Ciri Debt Collector Resmi, Jangan Sampai Tertipu

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya