Tilang Elektronik Sudah Berlaku, Berapa Kecepatan Maksimum di Jalan Tol?

Kamis, 07 April 2022 | 23:25
Otofemale.ID

Rambu batas kecepatan maksium-munimum di jalan tol

Otofemale.ID - Target tilang elektronik di jalan tol ada 2 dan salah satunya adalah melanggar batas kecepatan.

Seperti diketahui mulai 1 April 2022 lalu, tilang elektronik sudah diberlakukan di jalan tol.

Terkait dengan pelanggaran batas kecepatan, masih saja ada yang bertanya-tanya.

Berapa batas maksimum kecepatan mobil di jalan tol?

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menuturkan bahwa penetapan batas kecepatan mobil di jalan tol itu ada di peraturan pemerintah nomor 79 tahun 2013 tentang jaringan lalu lintas dan angkutan jalan.

"Pada pasal 23 ayat 5 bahwa kecepatan paling tinggi di jalan tol adalah 100 km/jam dan batas kecepatan paling rendah 60 Km/jam," tutur dia dikutip dari NTMCPolriinfo.

Adapun penindakan bagi pelanggar batas kecepatan di jalan tol, dasarnya UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

Pada pasal 287 ayat (5) dituliskan bahwa bagi pelanggar batas kecepatan bisa dipidana penjara maksimal 2 bulan atau bayar denda Rp500 ribu.

DAPAT SURAT CINTA

Hari pertama penerapan langsung terjaring 19 mobil pelanggar yang tertangkap kamera melanggar aturan tersebut.

Baca Juga: Beli Mobil Baru Suzuki XL7 di IIMS 2022, Ada Diskon Rp 2 Juta

Kendaraan-kendaraan yang tertangkap kamera tersebut ngebut melaju dengan kecepatan di atas 100 km per jam (kpj) yang artinya melebihi batas kecepatan maksimal."Ada 19 pelanggaran overspeed di hari pertama tanggal 1 April 2022," ucap Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam melalui keterangan resmi, (3/4/2022).Selain mobil ngebut, tilang elektronik di jalan tol berlaku bagi truk yang melebihi batas kapasitas dan dimensi (truk ODOL).Bagi yang kejepret kamera tilang elektronik di jalan tol, auto dapat surat cinta(*)

Tag

Editor : Octa Saputra