Sedan Mercy Kejepret Kamera Tilang Elektronik di Jalan Tol, Lagi Ramai Nih

Kamis, 14 April 2022 | 15:09
Facebook Kristianto Wijaya

Kamera tilang elektronik di jalan tol ruas Semarang-Solo, jepret sedan Mercy yang melakukan overspeeding

Otofemale.ID - Tilang elektronik di jalan tol, sudah berlaku sejak 1 April 2022.

Sudah berjalan selama 2 minggu, masih hangat loh pembahasannya.

Apalagi kalau sampai ada contoh kasus yang sudah dapat surat cinta.

Seperti kejadian yang dialami pemilik sedan Mercy (Mercedez Benz), saat melaju di ruas Tol Semarang-Solo.

Dalam tulisannya yang dibagikan ke grup MIK Semarang, pemilik akun Facebook Kristianto Wijaya dapat surat cinta yang hanya butuh waktu 24 jam.

Surat cinta yang dimaksud tentunya terkait dengan kejepret kamera tilang elektronik setelah melakukan overspeeding.

Dalam postingan tersebut juga dijelaskan kalau dirinya menyalakan fitur cruise control dan di-setting untuk melaju antara 85-95 Km/jam.

Nah cruise control sendiri merupkan fitur yang ada dalam mobil dengan fungsi mengatur kecepatan mesin stabil tanpa membutuhkan pijakan pedal gas.

Jadi dengan mengaktifkan dan men-setting cruise control, pengemudi bisa mengatur batas kecepatan sesuai keinginan.

Baca Juga: Mitsubishi Xpander Ultimate 2019 Raib Digondol Maling, Fitur Keamanannya Sudah Canggih

Meski sudah pakai cruise control, dirinya juga mengakui kalau sempat menyalip kendaraan lain dengan kecepatan melebihi batas maksimal.

"Mungkin ini pas nyelip dr sisi kanan.

Sempet lebih 100 cuma sebentar," tulis @Kristianto Wijaya.

BATAS KECEPATAN MAKSIMUM

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menuturkan bahwa penetapan batas kecepatan mobil di jalan tol itu ada di peraturan pemerintah nomor 79 tahun 2013 tentang jaringan lalu lintas dan angkutan jalan."Pada pasal 23 ayat 5 bahwa kecepatan paling tinggi di jalan tol adalah 100 km/jam dan batas kecepatan paling rendah 60 Km/jam," tutur dia dikutip dari NTMCPolriinfo.Meski demikian, perlu juga diketahui batas kecepatan maksimal di jalan tol itu terbagi menjadi 2.Ada batas kecepatan maksimal jalan tol dalam kota 80kpj dan luar kota 100kpj.Adapun penindakan bagi pelanggar batas kecepatan di jalan tol, dasarnya UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ.Pada pasal 287 ayat (5) dituliskan bahwa bagi pelanggar batas kecepatan bisa dipidana penjara maksimal 2 bulan atau bayar denda Rp500 ribu(*)

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya