Biaya Perpanjangan SIM di Layanan SIM Keliling Hari Ini, Jangan Lupa Tambahannya

Senin, 23 Mei 2022 | 10:43
@TMCPoldaMetro

Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya

Otofemale.ID - Layanan SIM Keliling, jadi salah satu alternatif tempat perpanjangan SIM bagi warga Jakarta.

Tempat perpanjangan SIM lainnya seperti di Satpas SIM dan juga Gerai SIM di Mall.

Selain itu, perpanjangan SIM juga bisa dilakukan secara online di aplikasi SINAR.

Balik lagi ke layanan SIM Keliling Jakarta, berapa biaya lakukan perpanjangan SIM disitu?

Untuk biaya perpanjangan SIM per bulan Mei 2022 masih sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020.

Lalu pada SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000.

Biaya perpanjangan SIM itu, belum termasuk item untuk tes psikologi, kesehatan dan asuransi.

Adapun total dari biaya tambahannya mencapai Rp135.000.

Detail biaya tambahannya tes psikologi Rp60.000, cek kesehatan Rp25.000 dan asuransi Rp50.000.

Baca Juga: Lihat Langsung Mobil Pick Up Terguling di Jalan Tol, Ingat Pentingnya Jaga Jarak

VIA APLIKASI SINAR

Melakukan perpanjangan SIM, bisa dari Hp via aplikasi SINAR milik Korlantas Polri.Bagaimana caranya?Pertama pengguna kudu unduh dulu aplikasi SINAR dan melakukan pendaftaran akun.Adapun caranya dengan memasukkan nomor ponsel untuk kemudian akan dikirimkan kode OTP sebelum mengajukan perpanjangan.Dari nomor ponsel yang didaftarkan itu, akan dikirim kode OTP.Selanjutnya pemohon akan diminta memasukan nama lengkap sesuai KTP, NIK, dan verifikasi wajah menggunakan face recognition.Pemohon juga akan diminta memasukan data diri seperti nama lengkap, nomor ponsel, dan alamat email aktif.Setelah melakukan pendaftaran akun, maka pemohon baru bisa melakukan perpanjangan SIM dengan tata cara seperti yang ada dalam aplikasi(*)

Tag

Editor : Octa Saputra