Otofemale.ID - Perpanjangan SIM Motor alias SIM C Jakarta, bisa dilakukan dengan cara datang ke Layanan SIM Keliling.
Selain SIM C, Layanan SIM Keliling Jakarta juga bisa untuk perpanjangan SIM A (mobil).
Bagi warga Jakarta yang hari ini, Kamis (2/6/2022), hendak lakukan perpanjangan SIM Motor di
Layanan SIM Keliling, wajib tahu 5 hal ini.
1. Lokasi di Jakarta
Untuk hari Kamis ini, Layanan SIM Keliling Jakarta ada di 5 lokasi.
Khusus Jakarta Barat, layanannya buka di 2 lokasi (LTC Glodok dan Mall Citraland).
Sementara untuk Jakarta Timur di Mall Grand Cakung, Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata dan Jakarta Pusat adanya di Kantor Pos Lapangan Banteng.
2. Jam Operasional
Jangan tar suk tar suk, kalau mau perpanjangan SIM di Layanan SIM Keliling.
Waktunya hanya dari jam 08.00-14.00 WIB saja.
Baca Juga: Jangan Lengah! 'Ngaku' Debt Collector Ternyata Rampok, Pastikan Tahu Bedanya
3. Syarat perpanjangan SIM
Beberapa dokumen perlu disiapkan saat lakukan perpanjangan SIM.
Mulai dari surat permohonan perpanjang SIM, Fotocopy KTP, SIM asli dan buti cek kesehatan.
4. Biaya perpanjangan
Untuk pemilik SIM C akan dikenakan biaya sebesar Rp 75.000, plus tambahan.
Adapun biaya tambahannya meliputi cek kesehatan Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000(*)