Detik-Detik Toyota Fortuner 'Dicuekin' Polisi Setelah Masuk Jalur Busway, Netizen : Plat RF Bos

Selasa, 14 Juni 2022 | 15:21
Tiktok @gilangpraditaazen0

Nekat masuk jalur busway, bisa kena denda Rp500.000

Otofemale.ID - SUV Toyota Fortuner dengan huruf belakang nopolnya RF, tertangkap kamera masuk jalur busway.

Meski jelas-jelas melanggar, namun aksi masuk jalur busway Toyota Fortuner itu tidak direspon polisi.

Padahal jelas-jelas, ada polisi yang saat itu sedang bertugas.

Detik-detik Toyota Fortuner masuk jalur busway dan 'dicuekin' polisi, seperti yang terlihat dalam posting video milik akun Tiktok @gilangpraditaazen0.

Dalam postingan video tersebut, nampak posisi Toyota Fortuner sedang menunggu traffic light.

Posisinya, si Toyota Fortuner berhenti bersis dibelakang bus TransJakarta.

Postingan tersebut, tak pelak dapatan komentar sinis dari netizen.

Seperti akun @babyburneo30 yang menuliskan,"Plat RF ini bos bebas segalanya.".

Ada juga @jemsur yang tuliskan,"Bukan masalah kaya. Itu plat RF, milik pejabat. Kudunya ga ada prioritas, tapi ya ta sendiri."

Baca Juga: Harga Nopol Mobil Pilihan Mulai Rp5 Juta Saja, Resmi Nih Bestie

ATURAN JALUR BUSWAY

Jalur busway, dalam Perda DKI Jakarta No.8/2007 dilarang untuk dimasuki sepeda motor maupun mobil.

Penggunaan jalur busway, juga ditegaskan juga dalam Perda DKI Jakarta No.5/2014 tentang Transportasi, pasal 90 ayat (1).

Disitu tertulis,"Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis Jalan."

Nekat masuk jalur busway, maka siap-siap kena pasal yang ada dalam UU No.22/2009 tenjang LLAJ.

Dimana yang melanggar aturan jalur busway, bisa kena pidana kurungan paling lama 2 bulan dan atau sanksi denda maksimal Rp500.000(*)

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya