Kamera Tilang Elektronik Mobile Sampai Pinggir Sawah, Viral Deh

Rabu, 22 Juni 2022 | 22:58
Kompas.com

Tangkapan layar unggahan foto yang memperlihatkan seorang pengendara motor di Sukoharjo terkena tilang elektronik (ETLE) karena tidak memakai helm saat berkendara di jalan area persawahan.(FACEBOOK)

Otofemale.ID - Baru saja ngomongin soal kamera tilang elektronik mobil yang jadi viral di medsos.

Ini ada lagi viral terkait dengan penggunaan kamera tilag elektronik mobile.

Bukan video sih, tapi foto hasil jepretan Kamera tilang elektronik mobile.

Jadi viral karena hasil jepretan kamera tilang elektronik mobil itu memperlihatkan pengendara motor tanpa helm melaju di jalanan pinggir sawah.

Melansir dari Kompas.com, akun di grup Facebook Info Cegatan Sukoharjo (INCES) mengunggah foto tersebut pada Minggu (19/6/2022).

Dan foto yang diunggah, merupakan surat cinta tilang elektronik yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor (Kasat Lantas Polres) Sukoharjo Ajun Komisaris Polisi (AKP) Heldan Pramoda Wardhana.

Dijelaskan AKP Heldan, penilangan pengendara motor yang tidak menggunakan helm itu bertempat di sekitar wilayah Kota Sukoharjo, Jawa Tengah.

Penindakan dilakukan menggunakan tilang elektronik atau ETLE berbasis kamera ponsel (handphone/HP), yang disebut ETLE mobile.

"Penindakan pakai ETLE mobile. HP ETLE mobile yang terkoneksi dengan ETLE nasional," jelasnya, Selasa (21/6/2022).

Baca Juga: Ingat! Ada Kamera Tilang Elektronik Mobile, Cekrek Kena Deh Bestie

TIDAK SEMBARANG PETUGASDalam pelaksanaannya, tilang elektronik mobile tidak bisa dilakukan oleh sembarangan petugas.Hal tersebut seperti yang diungkapkan oleh Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan seperti dikutip NTMC Polri."Tidak semua anggota juga menggunakan HP bisa menindak dengan HP, bisa meng-capture. Jadi ada petugas tertentu saja yang sudah memiliki kualifikasi sebagai penyidik pembantu atau penyidik," ungkapnya.Petugas yang bisa melakukan tilang elektronik mobil, selain berkompeten juga miliki surat tugas.Selain itu, kamera yang dioperasionalkan juga akan dicatat IMEI-nya.Adapun jenis-jenis pelanggaran yang bisa terjaring tilang elektronik mobile adalah pelanggaran yang tidak terlalu rumit.Contohnya tidak pakai helm, lawan arah dan pelat nomor yang sudah habis masa berlakunya(*)

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya