Korban Meninggal Kecelakaan Cibubur, Begini Cara Klaim Asuransi SIM C

Selasa, 19 Juli 2022 | 12:28
Otofemale.ID/octa saputra

Korban kecelakaan Cibubur, bisa klaim asuransi (ilustrasi)

Otofemale.ID - Korban kecelakaan Cibubur, hampir semuanya merupakan pengendara motor.

Hal tersebut kalau melihat dari video kecelakaan Cibubur yang beredar di medsos.

Kecelakaan Cibubur yang lokasinya di Kawasan Transyogi Jalan Alternatif Cibubur Bekasi, Jawa Barat, pemicunya truk BBM Pertamina.

Diduga alami rem blong, truk BBM Pertamina seruduk pengendara motor yang ada didepannya.

Ada 10 orang meninggal dunia dan 5 luka-luka, akibat dari kecelakaan Cibubur.

Berkaitan dengan korban kecelakaan Cibubur baik yang meninggal dunia dan luka-luka, bisa lakukan klaim asuransi.

Seperti diketahui, ada asuransi yang dibayarkan saat pemohon mengurus SIM.

Asuransi SIM yang dibayar itu, bisa diklaim saat pemohon alami kecelakaan.

Adapun asurani yang dimaksud adalah Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) yang dikeluarkan oleh PT Asuransi Bhakti Bhayangkara.

Baca Juga: Kecelakaan Cibubur 10 Meninggal Dunia, Berikut Daftar Nama Korban

Untuk pemegang SIM C, kartu asuransinya yang berwarna biru.

Korban kecelakaan Cibubur, bisa klaim asuransi terebut.

Hal itu dikarenakan, kecelakaan Cibubur termasuk kecelakaan yang dijamin oleh asuransi tersebut.

Dijelaskan di balik kartu biru, bahwa kecelakaan dijamin itu adalah kecelakaan yang terjadi sewaktu tertanggung sedang mengemudikan kendaraan di jalan umum a.l disebabkan oleh tabrakan, slip/tergelincir dan sebagainya dan akibat tabrak lari yang mengakibatkan luka badan, cacat tetap dan/atau meninggal dunia.

Cara klaim AKDP dengan terlebih dulu melapor ke petugas asuransi PT Bhakti Bhayangkara di daerahnya masing-masing.

Ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan saat melakukan klaim AKDP.

- Surat keterangan kejadian kecelakaan lalu lintas dari Satlantas setempat- Surat keterangan kematian, cacat dan biaya rumah sakit- Photo copy SIM dan kartu asuransi yang bersangkutan- Tuntutan dari ahli waris yang sah, dalam hal tertanggung meninggal dunia dengan disertai visum et repertum

Untuk besaran klaim asuransi korban meninggal dunia dan cacat tetap kecelakaan Cibubur, bisa dapat santunan Rp2 juta.

Korban luka, bisa dapat santunan sebesar Rp200 ribu(*)

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya