Pengawalan Mantan Wakil Presiden Dianggap Sampai Bahayakan Nyawa Pengguna Jalan, Perlukah?

Selasa, 26 Juli 2022 | 12:04
Tangkapan layar akun Twitter @francinewidjojo

Video viral pengguna jalan cekcok dengan pengawal mantan wakil presiden

Otofemale.ID - Video viral di medsos yang terkait pengawalan mantan wakil presiden.

Dalam video postingan akun @francinewidjojo, dituliskan narasi "Layakkah pengawalan mantan Wakil Presiden ugal-ugalan membahayakan nyawa pengguna jalan?."

Tak pelak, beragam komentar kemudian membanjiri postingan akun tersebut.

Dan salah satu komentar yang dituliskan oleh akun @panggilchia, menarik perhatian.

Dalam komentarnya, akun @panggilchia mempertanyakan terkait perlindungan terhadap mantan wapres.

"Emang kalau uda mantan wapres emang ada patwal trs dilindungi UU ya? Bukannya yg dilindungi UU tuh kalau masih menjabat wapres dan pres?," begitu tulisnya.

Pertanyaan akun tersebut kemudian mendapat jawaban dari salah satu netizen dengan mengaitkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No 59/2013.

FYI PP yang dimaksud itu tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden Beserta Keluarga Serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.

Dari judul PP tersebut sudah jelas, kalau mantan wakil presiden juga dapat pengamanan.

Baca Juga: Antisipasi Mobil Mogok Kehabisan Bensin Ingat Arti Jarum Indikator di E, Tips Harian

Lebih detail soal pengamanan mantan wapres, seperti yang tertulis dalam pasal 13 PP tersebut.

Pada ayat (1) dituliskan bahwa mantan presiden maupun wapres, miliki hak untuk dapat pengamanan dengan fasilitas terbatas.

Adapun ruang lingkup pengamanannya, baik di dalam negeri maupun luar negeri.

Dalam PP tersebut juga dijelaskan tentang maksud dari pengamanan keluarga, yakni istri atau suami.

Kepada mantan presiden dan wapres, pengamanan yang dilakukan meliputi pribadi, instalasi, kegiatan dan penyelamatan.

Nah kalau ketemu pengawalan mantan wapres seperti kejadian pemilik akun @francinewidjojo, itu termasuk dalam pengamanan kegiatan.

Tertulis dalam pasal 15 ayat (3b), bahwa pengamanan kegiatan termasuk rute perjalanan yang dilalui oleh mantan presiden dan wapres.

Adapun pengamanan yang diberikan pada mantan presiden dan wapres, jangka waktunya seumur hidup sejak berakhir masa jabatan(*)

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya