Cara Bayar Pajak Tahunan Motor Matic Sendiri di Kantor Samsat, Tips Harian Motor

Senin, 01 Agustus 2022 | 12:35
Otofemale.ID/octa saputra

Salah satu syarat bisa perpanjangan pajak tahunan adalah menyertakan KTP asli sesuai yang ada di STNK

Otofemale.ID - Bestie, jangan sampai motor matic kamu jadi bodong gegara tidak bayar pajak tahunan.

Lagian, cara bayar pajak tahunan motor matic gampang banget kok dan bisa dilakukan sendiri.

Tips harian motor bongkar cara bayar pajak tahunan motor matic.

Ada beberapa cara bayar pajak tahunan motor matic yang bisa dilakukan dan salah satunya datang langsung ke kantor Samsat terdekat.

Terdekat maksudnya yang sesuai dengan alamat yang tertera dalam STNK.

Sebelum datang ke kantor Samsat, terlebih dahulu siapkan dokumen yang dibutuhkan.

Beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan, seperti KTP (sesuai nama di STNK), STNK dan BPKB asli.

Selanjutnya dokumen-dokumen tersebut di foto kopi.

Perlu tahu, bahwa semua dokumen nantinya diserahkan di loket pendaftaran (kecuali BPKB asli).

Baca Juga: Healing ke Kawasan Wisata Puncak Pakai Motor Matik Wajib Tahu Caranya, Tips Harian

Dokumen sudah lengkap dan sudah diserahkan ke loket pendaftaran, selanjutnya wajib pajak tinggal nunggu panggilan.

Dapat panggilan dari loket pembayaran, saatnya berhitung berapa nominal rupiah yang harus dikeluarkan untuk pajak tahunan motor matic bestie.

Kelar bayar pajak tahunan, masih harus nunggu sekali lagi untuk dapat lembar pajak yang baru.

Kalau sudah dapat lembar pajak yang baru, pastikan kalau itu termasuk dokumen STNK dan KTP asli.

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya