Belum Vaksin Booster, Jangan Harap Bisa Bikin Baru atau Perpanjang SIM

Rabu, 03 Agustus 2022 | 21:52
unicef.org

Syarat bikin baru atau perpanjang SIM, sudah vaksin booster (ilustrasi)

Otofemale.ID - Bikin SIM baru, berlaku syarat pemohon harus sudah lakukan vaksin booster.

Aturan harus sudah vaksin, juga berlaku bagi pemohon perpanjang SIM.

Oh ya, bikin baru maupun perpanjang SIM.

Seperti dilansir dari NTMC Polri, aturan belum vaksin booster tidak bisa bikin dan perpanjang SIM, berlaku di Pati, Jawa Tengah.

Selain syarat vaksin booster, Satlantas Polres Pati juga memastikan pemohon SIM baru ataupun yang lakukan perpanjangan tidak perlu susah dan repot.

Kapolres Pati AKBP Christian Tobing, melalui Baur SIM Satlantas Polres Pati, Bripka Hery Prayitno mengatakan kemudahan yang diberikan itu melalui aplikasi Simpelpol.

"Bagi masyarakat yang ingin membuat SIM baru wajib memiliki fotocopy E-ktp, cek kesehatan didokes dengan mendowload aplikasi Simpelpol, test psikologi, selanjutnya berkas diserahkan ke administrasi SIM (Satpas)," katanya.

AWAS HIJAB HILANG

Ada hijab warna tertentu yang dilarang digunakan saat proses foto untuk identifikasi SIM.

Larangan pemakaian hijab warna ini, berkaitan dengan hasil foto yang tercetak pada SIM.

Kalaupun terlanjur pakai warna tersebut, biasanya petugas akan menyarankan untuk mengganti.

Jangan nekat langgar aturan warna itu ya atau hasil foto SIM hanya akan nampak wajah saja (hijabnya hilang).

Warna hijab yang tidak dianjurkan dipakai saat foto SIM itu adalah biru.

Hal ini berkaitan dengan backdrop yang dipakai saat foto yang juga miliki warna sama.

Selain itu, warna ungu juga tidak dianjurkan dipakai saat foto SIM(*)

Tag

Editor : Octa Saputra