Wajib Tahu! Polisi Tidur Tidak Boleh Dibuat Oleh Warga, Bisa Dihukum Penjara

Jumat, 26 Agustus 2022 | 20:29
GridOto.com

Warga tidak boleh sembarangan buat polisi tidur di jalan

Otofemale.ID - Polisi tidur dipasang oleh petugas yang berwenang saja, masih bisa picu kecelakaan di jalan.

Apalagi kalau polisi tidurnya dibangun oleh orang sembarangan?

Seperti diketahui, banyak polisi tidur yang dibangun di kawasan jalan umum seperti di kampung atau perumahan.

Pembangunannya kebanyakan juga dilakukan oleh swadaya warga sekitar jalan tersebut.

Tujuannya jelas, agar tidak ada kendaraan bermotor yang ngebut saat melintasi jalan yang diberi polisi tidur itu.

Niatnya mulia, namun awas loh ya bisa endingnya dipenjara atau kena denda.

Soalnya membangun polisi tidur itu wajib hukumnya berkoordinasi dengan polisi atau Dinas Perhubungan setempat.

Wajib berkoordinasi dengan petugas terkait, pasalnya pembuatan polisi tidur itu ada aturan mainnya.

Dan aturannya tertera dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 14 Tahun 2021 tentang perubahan Permenhub Nomor 28 Tahun 2018.

Pada poin sped bump, dituliskan bahan yang digunakan dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa.

Dimensi polisi tidur yang sesuai aturan itu antara 5 cm sampai 9 cm, lebar total antara 35 cm sampai 39 cm dengan kelandaian paling tinggi 50%.

Warna yang digunakan juga harus sesuai aturan, yakni Kombinasi warna kuning atau putih dan warna hitam berukuran antara 25 cm sampai 50 cm.

Baca Juga: Polisi Tidur Picu Kecelakaan Pengendara Motor di Sunter, Polisi Bongkar Fakta di Lapangan

Nekat buat polisi tidur tanpa berkoordinasi dengan petugas dari kantor terkait, bisa malah merusak atau mengganggu fungsi jalan.

Ada pasal yang terkait dengan hak seerti di atas.

Pasal 28 UU No 22/2009 tentang LLAJ disebutkan:

(1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan. (2) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakubatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1).

Nah kalau sudah dianggap merusak dan mengganu fungsi jalan, bisa kena pasa 247 ayat 1 dengan sanksi pidana penjara 1 tahun atau denda Rp24 juta(*)

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya